BUMD Kota Bekasi Absen di Upacara Hari Lahir Pancasila, Pakar: Kurang Santun dan Menyimpang
KOTA BEKASI – Ketidakhadiran sejumlah pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam upacara Hari Lahir Pancasila di Kantor Pemerintah Kota Bekasi menuai sorotan. Pakar komunikasi politik dan kebijakan publik, Dr. Adi Suparto, menilai sikap tersebut patut mendapat perhatian serius.
“Hari Lahir Pancasila bukanlah acara seremonial biasa, melainkan momen sakral bagi seluruh elemen bangsa untuk kembali mengingat dasar dan ideologi negara,” ujar Dr. Adi Suparto saat dihubungi, Selasa (2/6/2026).
Ia menekankan, ketidakhadiran para pimpinan BUMD bukan sekadar masalah fisik, melainkan mencerminkan persoalan pemahaman, koordinasi, hingga etika pemerintahan.
“Sebagai BUMD, eksistensi perusahaan lahir dari keputusan dan modal pemerintah daerah. Kehadiran dalam momen kenegaraan seperti ini seharusnya menjadi prioritas utama, bukan sekadar pilihan,” imbuhnya.
BACA JUGA: Harris Bobihoe Pimpin Apel, Pimpinan BUMD dan Sekda Kota Bekasi Tidak Hadir
Menurut Dr. Adi, absennya pimpinan BUMD menimbulkan persepsi publik adanya jarak antara BUMD dengan kebijakan serta jiwa pemerintahan daerah. Padahal, keduanya harus berjalan seirama demi kepentingan masyarakat Bekasi.
BACA JUGA: Tidak Hadir Saat Apel, Alit Jamaludin: Pimpinan BUMD Kota Bekasi Pilih-Pilih?
Ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh, bukan sekadar teguran lisan. Pemerintah Kota diminta mengagendakan pertemuan khusus dengan seluruh pimpinan BUMD untuk menekankan kembali bahwa kehadiran dalam acara kenegaraan maupun acara resmi pemerintah merupakan kewajiban moral sekaligus kewajiban jabatan, yang masuk dalam penilaian kinerja kepemimpinan.
Lebih lanjut, Dr. Adi menilai sikap para direktur utama BUMD tersebut tidak tepat, kurang santun, dan menyimpang dari asas hierarki serta kepatuhan jabatan.
“Dalam sistem pemerintahan daerah, BUMD adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam pelayanan publik dan pengelolaan aset daerah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hubungan antara Pemerintah Kota dengan BUMD bersifat pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Posisi direksi BUMD tunduk pada kebijakan umum yang ditetapkan Pemkot melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diwakili oleh Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.
Sikap tidak hadir tanpa alasan sah, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan, menurutnya bertentangan dengan prinsip kepatuhan terhadap aturan serta undangan resmi pimpinan daerah.
- Asas Hierarki: Menghormati rantai komando dan struktur organisasi.
- Etika Jabatan: Menjunjung tinggi sopan santun serta kesetiaan pada institusi yang menaungi. (Yud).