Sebanyak 526 Warga Kota Bekasi Cantumkan Penganut Kepercayaan di KTP-el
KOTA BEKASI - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufiq R Hidayat menjelaskan bahwa ada ratusan warga Kota Bekasi yang mencantumkan penganut kepercayaan di Kartu Tanda Penduduk-elektronik (KTP-el).
Hal itu dilakukan lantaran pada awalnya tidak tercantum penganut kepercayaan di KTP, Selasa (22/7/2025).
"Di Kota Bekasi sebagaimana kita ketahui juga, ada beberapa saudara kita di Jatisampurna itu memang merupakan aliran penghayat kepercayaan," katanya kepada palapapos.co.id
"Sampai dengan Desember 2024 ada 526 orang yang mencantumkan Penganut Kepercayaan pada kolom Agama di KTP-el,"sambungnya.
Meski begitu, Taufiq mengungkapkan bahwa pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi akan tetap memberikan pelayanan kepada warga yang bersangkutan
"Pada hari Minggu kemarin saat ada kegiatan keagamaan, kita hadir, kita sosialisasikan kepada anggotanya untuk bisa melakukan proses penyesuaian. Karena kalau dulu sebelum ada kolom penganut kepercayaan, itu kan semua agama. Namun saat ini mereka bisa melakukan prosesnya," ungkapnya.
Sekedar informasi, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 memberikan pengakuan hukum bagi penghayat kepercayaan di Indonesia. Putusan ini menyatakan bahwa frasa 'agama' dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) tidak termasuk aliran kepercayaan.
Dengan kata lain, penghayat kepercayaan kini memiliki hak untuk mencantumkan kepercayaan mereka pada kolom agama di KTP dan Kartu Keluarga, serta mendapatkan hak-hak dasar sebagai warga negara yang setara dengan pemeluk agama yang diakui. (ADV).