Ribuan Reklame di Kota Bekasi Tidak Memiliki PBG
KOTA BEKASI - Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Dzikron mengungkapkan bahwa dari total keseluruhan reklame sebanyak 1.788 yang terdaftar kurang lebih hanya 700 yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) sebagai salah satu sarat perizinan reklame di wilayah setempat, Senin (28/7/2025).
"Kalo kita terus melakukan 'Sengget' reklame yang ngga berizin atau sudah melebihi waktu pasang kan itu menguntungkan pengusaha saja. Kecuali yang permanen seperti iklan Bank, rumah makan dan nama rumah sakit, dan itu juga cukup di tempel dengan stiker tidak bayar pajak atau tidak berijin saja," katanya.
"Saat ini baru 700 an yang punya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung/IMB). Jika nilai retribusi bisa di gali dari sektor ini saya yakin dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi PGB bisa milyaran rupiah. Jadi seharusnya kesadaran dari pengusahanya yang di tingkatkan bahwa retribusi ini untuk membangun Kota Bekasi," sambungnya.
Menurut Zikron, Kesadaran pengusaha reklame harus kembali di ingatkan, hal ini karena jika ada reklame yang lewat waktu pemasangan dan tidak ada PBG bisa menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan hal ini tentu sangat merugikan Kota Bekasi, karena itu perlu adanya koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan para pengusaha reklame yang ada.
"Lewat waktu pemasangan bisa temuan BPK, jangan sampai lewat. Harus sesuai waktu ijin pemasangan. Kecuali seperti Bank, toko moderen ,warung itu perlu ada penempelan stiker jika melanggar sebagai efek jera atau sanksi moral," ucapnya.
Dirinya juga mengaku sudah melakukan kordinasi dan melaporkan kepada Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto terkait temuan tersebut. Dinas Tata Ruang Kota Bekasi saat ini masih menunggu niat baik pengusaha reklame untuk mengurus PBG sebelum surat edaran di berikan dan di lakukan langkah tegas berupa pemotongan reklame.
"Kita kasih surat peringatan sebelum kita lakukan tindakan nyata. Ini penting bukan hanya untuk estetika kota, ini juga menyangkut kewajiban sektor retribusi," pungkasnya. (***).