Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Idi Sutanto. PALAPA POS/Yudha.

Reklame Belum Berizin dan Tidak Bayar Pajak Siap-Siap Ditertibkan

KOTA BEKASI - Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Idi Sutanto menjelaskan, pihaknya akan lakukan penertiban secara masif terhadap reklame yang belum memiliki izin dan belum berbayar, Jum'at (1/8/2025).

"Jadi memang untuk reklame, pekan ini kita rapat persiapan penertiba secara masif. Kita juga sudah lakukan rapat koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta dengan kecamatan, jadi kita matangin persiapan untuk pekan depan," katanya kepada media.

Selain itu, menurut data yang dimiliki oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, saat ini ada 1.788 reklame namun yang terdaftar dan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya 700 reklame.

"Sesuai arahan dari Wali Kota Bekasi, kami DBMSDA akan lakukan penertiban reklame yang belum memiliki izin. Dan memang selama ini disinyalir ada beberapa reklame yang izin nya sambil berproses, namun mereka sudah tayang. Justru itu nanti kita lakukan penertiban supaya Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita bertambah," ungkapnya.

"Jadi jika ada yang belum membayar pajak untuk skala kecil akan kita turunkan, namun kalau skala besar kita lakukan bertahap, serti memasang sticker terlebih dahulu. Dan kalau untuk skala besar kami akan menurunkan alat berat tentunya," sambungnya.

Kendati demikian, Idi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan singkronisasi data jumlah reklame yang belum membayar pajak namun sudah tayang. Akan tetapi ia mengungkapkan data yang dimiliki oleh Dinas Tata Ruang tidak berbeda jauh dengan yang dimiliki pihaknya.

"Kalau kami DBMSDA sedang menunggu rilis dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait jumlah, namun sebetulnya tidak akan berbeda jauh dengan Dinas Tata Ruang," pungkasnya.

Kendati begitu, Idi menyatakan, dengan adanya penertiban reklame yang belum membayar pajak, dirinya meyakini bahwa tidak akan ada penurunan investasi di Kota Bekasi.

"Justru kewajiban kita adalah menegakan aturan, jangan sampai ada investor yang 'nakal'. Mereka juga para investor yang tidak membayar pajak juga sangat merugikan Kota Bekasi," tukasnya. (Yud).

Previous Post Pendapatan Daerah Turun, Pemkab Taput Malah Anggarkan Pengadaan Mobil Dinas Sebesar Rp 1,4 Miliar
Next PostBupati Humbahas Hadiri Munas APKASI VI di Sulawesi Utara