
Bupati Taput Jonius Taripar Hutabarat saat menyampaikan pidato nota keuangan P- APBD Taput Tahun 2025 pada rapat paripurna DPRD. PALAPA POS/Hengki.
Pendapatan Daerah Turun, Pemkab Taput Malah Anggarkan Pengadaan Mobil Dinas Sebesar Rp 1,4 Miliar
TAPANULI UTARA - Disaat pendapatan daerah mengalami penurunan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) melalui sekretariat daerah menganggarkan pengadaan kendaraan dinas operasional dengan pagu sebesar Rp 1,4 miliar yang ditampung pada Perubahan - APBD Taput tahun anggaran 2025.
Pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan pada Sekretariat Daerah diketahui berdasarkan Nota Pengantar Bupati Tapanuli Utara (Taput) tentang Rancanga peraturan daerah tentang P-APBD Taput tahun 2025.
Sebelumnya Bupati Taput, JTP Hutabarat menyampaikan pidato nota pengantar keuangan tentang PAPBD pada rapat paripurna DPRD Taput di gedung dewan setempat, Senin (28/07/2025).
Belum diketahui untuk siapa peruntukan kendaraan dinas dimaksud, namun informasi beredar di kalangan wartawan, diperuntukkan untuk kendaraan dinas Bupati Taput, JTP Hutabarat.
Ketika hal itu dikonfirmasi wartawan kepada Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Taput, David Sipahutar, Kamis 31 Juli 2025, tidak secara tegas menyampaikan informasi peruntukan kendaraan dinas dimaksud.
David Sipahutar mengaku sedang di luar kota, namun membenarkan bahwa Sekretariat Daerah menampung angggaran pengadaan kendaraan dinas sebesar Rp 1,4 miliar.
"Benar, ada ditampung Rp 1,4 miliar untuk pengadaan kendaraan dinas," ucapnya melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (31/07/2025).
Ditanya untuk siapa peruntukannya, David Sipahutar tidak bersedia mengungkapkannya.
"Saya lagi di Medan, nanti setelah pulang baru saya jelaskan," ucapnya.
Masih berdasarkan salinan nota keuangan Bupati Taput tentang Ranperda PAPBD Taput 2025, terjadi penurunan pendapatan daerah.
Pendapatan daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp 1.497.340.383.213 menjadi Rp 1.438.326.396.349 berkurang 59.013.986.864 atau 3,94 persen.
Pendapatan daerah terdiri dari PAD, pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan, serta lain lain PAD yang sah. Kemudian Pendapatan pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. (Hengki).