Kerja Sama Pemkot Bekasi dan BPN Bukakan Potensi PAD Rp83 Triliun
KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kota Bekasi memperkuat sinergi strategis dalam pengelolaan data pertanahan dan perpajakan daerah melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam mendorong percepatan penguatan ekonomi daerah melalui integrasi layanan pertanahan, tata ruang, serta optimalisasi penerimaan daerah.
Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir. Kesepakatan tersebut menjadi payung hukum bagi kedua pihak dalam menyelaraskan kebijakan, data, dan pelayanan pertanahan serta tata ruang di wilayah Kota Bekasi.
Sebagai tindak lanjut, Kepala Bapenda Kota Bekasi, Muhammad Solikhin, bersama Tarbarita Simorangkir menandatangani PKS tentang pertukaran dan pemanfaatan data pertanahan dan perpajakan daerah.
Melalui PKS ini, kedua instansi akan membangun mekanisme koordinasi dan pertukaran data secara host-to-host agar sinkronisasi berjalan lebih akurat dan efektif.
Integrasi mencakup sinkronisasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), peta digital bidang tanah, data foto udara tegak (drone), hingga peta tapak bangunan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi menegaskan, kerja sama ini merupakan langkah penting untuk membangun kesamaan basis data antara sektor pertanahan dan perpajakan.
"Dengan adanya pertukaran dan pemanfaatan data ini, kami berharap data pertanahan semakin akurat dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung optimalisasi perpajakan serta perencanaan pembangunan,” ujarnya.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menilai integrasi data menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akurat sekaligus membuka potensi ekonomi daerah.
"Data menjadi fondasi kebijakan. Dengan integrasi pertanahan dan perpajakan, kita dapat memetakan potensi sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah secara bertahap,” katanya.
Kerja sama ini juga diarahkan untuk memperkuat penerimaan PAD, khususnya dari sektor PBB-P2 dan BPHTB, termasuk penelusuran piutang pajak lama sejak 2003 hingga 2026.
Pemerintah mencatat potensi optimalisasi pajak dan aset daerah mencapai hampir Rp83 triliun, yang akan dimanfaatkan secara bertahap sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, ruang lingkup kerja sama lima tahun ini mencakup percepatan pensertifikatan tanah wakaf, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, integrasi tata ruang dengan OSS, serta peningkatan kapasitas SDM.
Dengan sinergi ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap pengelolaan data pertanahan dan perpajakan ke depan semakin transparan, terintegrasi, dan akuntabel, sekaligus menjadi bagian dari transformasi tata kelola berbasis data untuk memperkuat fiskal daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. (Yud).