Jangan Sebar Fitnah ke Tri Adhianto Soal Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
KOTA BEKASI - Beredar isu Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto ikut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Isu tersebut meluas usai ditetapkan tiga orang tersangka yakni AZ selaku pengguna anggaran, M. AR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AM sebagai Direktur PT. Cahaya Ilmu Abadi (CIA) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
Atas hal itu, Tokoh Muda Bekasi Tarsono menyerukan kepada masyarakat untuk tidak langsung mempercayai isu tersebut lantaran tidak adanya bukti kongkret dan tidak selayaknya langsung di kaitkan dengan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meskipun saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota.
"Saya yakin pihak penegak hukum melakukan tugasnya secara profesional. Kita tidak boleh berspekulasi atau menggiring opini yang merugikan seseorang dalam kasus ini. Percayakan saja pada penegak hukum. Apalagi mengkaitkan dengan nama Wali Kota Bekasi dalam pusaran kasus ini," ucapnya, Senin, (19/5/2025).
Lebih lanjut, dirinya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih dewasa dalam memandang persoalan, terlebih terkait dugaan korupsi. Hal ini mengingat pembunuhan karakter tanpa dasar dapat mengakibatkan persoalan sendiri.
"Jangan menebarkan fitnah yang nantinya bisa memperkeruh masalah. Toh ini sedang di proses oleh penegak hukum, percayakan saja," ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Iday itu juga meyakini bahwa aparat penegak hukum selama ini bekerja berdasar bukti dan fakta yang ada, bukan atas dasar giringan opini dari seseorang atau organisasi tertentu.
"Kami yakin hukum berdasarkan fakta-fakta hukum bukan karena opini yang dibentuk oleh publik atau seseorang dengan kepentingan tertentu," tutupnya. (Yud).