Moment saat Kejagung periksa beberapa OPD di Kota Bekasi. PALAPA POS/Yudha.

Gegara Riza Chalid, Kejagung Geledah Sebagian Kantor OPD di Kota Bekasi

KOTA BEKASI – Penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) memasuki babak baru.

Skandal yang ditaksir merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga ratusan triliun rupiah ini tak hanya menyeret pengusaha Mohammad Riza Chalid dan putranya, tetapi juga menyingkap keterkaitan dengan kerja sama operasional BUMD PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.

Kasus bermula dari pengusutan Kejagung atas dugaan mufakat jahat dalam transaksi impor BBM, skema “broker”, hingga penjualan solar nonsubsidi.

Dalam pusaran itu, anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, ditetapkan sebagai tersangka karena berperan mengondisikan alur pengadaan minyak.

Pada Februari 2026, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kerry, disertai kewajiban membayar uang pengganti bernilai miliaran hingga triliunan rupiah. Sementara sang ayah, Riza Chalid, masih berstatus buron dan masuk daftar Red Notice Interpol.

Benang merah penyidikan kini mengarah ke pengelolaan migas daerah di Kota Bekasi. BUMD PT Migas Kota Bekasi yang mengelola sumur migas di Lapangan Jatinegara diketahui menggandeng Foster Oil & Energy Pte Ltd sejak 2010.

Perusahaan asal British Virgin Islands itu diduga kuat terafiliasi dengan Riza Chalid. Kerja sama operasi (KSO) tersebut disinyalir menabrak aturan karena dilakukan tanpa persetujuan DPRD maupun Kementerian ESDM, hingga memicu kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2 triliun.

Untuk mendalami dugaan penyimpangan, penyidikan yang semula ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bekasi kini diambil alih oleh Tim Jampidsus Kejagung.

Sejumlah lokasi strategis, mulai dari Kantor Sekda Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, Bapenda, kantor BUMD PT Migas Kota Bekasi, hingga kantor Foster Oil & Energy di Jakarta, telah digeledah.

Ketua Garda Muda Intelektual Bekasi (Gamib), El Gusti, menegaskan pentingnya dukungan publik terhadap langkah tegas korps adhyaksa.

“Masyarakat dan semua pihak hendaknya menghormati perkembangan proses hukum yang sedang dijalankan Kejagung. Kita harapkan tidak ada opini liar yang berkembang di publik,” ujarnya.

El Gusti menilai, perluasan penyidikan hingga ke KSO PT Migas Kota Bekasi merupakan pijakan tepat untuk mengurai benang kusut kasus sekaligus melacak keberadaan Riza Chalid.

“Pengembangan kasus ini sangat tepat. Pengelolaan migas di daerah merupakan akumulasi dari jalinan perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina sejak 2018. Penelusuran ini menjadi kunci penting untuk menemukan buronan negara Riza Chalid,” tegasnya. (***).

Previous Post Festival Otrad Hidupkan Permainan Tradisional di Jatisampurna
Next PostTiga Hak Pakai di Bekasi Timur dan Rawalumbu Diserahkan ke Negara