Kuasa Hukum Toni Walker Cs, Arimo Manurung saat membagikan salinan reflik (jawaban) terhadap eksepsi, jawaban tergugat dan gugatan rekonvensi PT Aquafram Nusantara (PTAN) di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Tapanuli Utara. PALAPAPOS/Jes Sihotang

TAPUT -  Sidang gugatan terkait keberadaan lahan/tanah kawasan Sibalanja Desa Sirungkungon, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa, yang disewakan pihak Gunawan manurung Cs kepada perusahaan kerambah jala apung PT Aquafarm Nusantara (PT AN), kembali digelar pada sidang ke tiga dengan menghadirkan para tergugat Gunawan Manurung Cs dan PT AN.

Melalui kuasa hukum dari Tony Walker Manurung Cs yang didampingi kuasa hukumnya Robert Manurung dan Arimo Manurung menyampaikan reflik (jawaban) terhadap eksepsi, jawaban tergugat  dan gugatan rekonvensi  PT Aquafram Nusantara (PTAN) di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Tapanuli Utara, pada Rabu (18/10/2018) lalu sekitar pukul 14.40 Wib, dan kala itu dihadiri para tergugat, dimana Gunawan, Muliater dan PT AN didampingi kuasa hukumnya D Siburian.

“Pada 24 Oktober 2018 sidang dilanjutkan dan pada eksepsi ini kita berharap agar PN Tarutung melakukan sita jaminan terhadap para tergugat,” kata Arimo Manurung saat dikonfirmasi terkait lanjutan sidang gugatannya terhadap PT AN dan Gunawan Cs, Sabtu (20/10/2018).

Dalam jawaban (refliknya), Arimo Manurung menyampaikan salinan jawaban kepada  majelis hakim yang memeriksa /mengadili Perkara no. 31/pdt.g/2018/pn.trt  di Pengadilan Negeri Tarutung menyampaikan Eksepsi merupakan bantahan yang tidak menyinggung pokok perkara  (Veerweer ten principale ) dimana eksepsi kewenangan relatief, Tergugat mendalilkan Pengadilan Negeri Tarutung tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara Aquo.

“Eksepsi tersebut patut dikesampingkan, PN Tarutung mengadili perkara Aquo dengan dalil sebagai berikut, bahwa Objek Perkara Aquo perjanjian sewa menyewa tanah kosong No. 06/TOBA/SEWA /III/08 tanggal 15 April 2008 ditandatangani Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat I, objek perjanjian sebidang tanah kosong terletak di sekitar area Kerambah Jaring Apung milik Tergugat yang berada di desa Sirukungon Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir, dipergunakan Tergugat membangun  kantor, mess karyawan, gudang , MCK dan bengkel PT  Aquafram,” jelas Arimo.

Menurutnya, kesepakatan domisili pilihan, perjanjian  tanggal 15 April 2018 in cause pasal 11  ayat (2)  menyatakan, ‘”mengenai perjanjian ini dan segala akibat hukumnya pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk memilih tempat kedudukan yang umum dan tetap di kantor Kepaniteraan PN  Tarutung dimana dalam Pasal 1338 BW menyatakan, Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya.

Mahkamah Agung RI Putusan No.568 K/Sip/1983 tanggal 12 September 1983 menyatakan, Perjanjian  mengikat kedua belah pihak sebagai undang undang “. Eksepsi peremprotia surat perjanjian tanggal 15 April 2008 berakhir tanggal 28 Februari 2018.

“Eksepsi patut dikesampingkan, karena sudah menyangkut pokok perkara, perjanjian tanggal 15 April 2008 in cause memenuhi  pasal 1320 BW Tergugat mengakui menandatangani perjanjian tanggal 15 April 2008 in cause,  pasal 1925 BW  menyatakan, pengakuan yang dilakukan dimuka hakim memberikan suatu bukti yang sempurnah terhadap siapa yang telah melakukannya baik sendiri maupun dengan perataraan seorang yang khusus dikuasakan untuk itu,” kata dia.

Perihal eksepsi penggugat tidak memiliki legal standing, Eksepsi patut dikesampingkan karena sudah masuk pokok perkara. Untuk itu, Penggugat menggugat memiliki legal standing, sebagai pihak pertama dalam perjanjian tanggal 15 April 2008 in cause, objek gugatan surat perjanjian tanggal 15 April 2008 in cause, melalui exceptio peremprotia No 5 Tergugat mendalilkan telah mengosongkan objek perjanjian tanggal 15 April 2008, semestinya Tergugat menyerahkan tanah kosong tersebut kepada Penggugat dan Tergugat hingga saat ini belum menyerahkan objek perjanjian tanggal 15 April 2008 in cause, Tergugat  wanprestasi , Tergugat penyewa yang tidak beretiket  baik.

“Dalam Eksepsi gugatan Penggugat kurang pihak , Eksepsi patut dikesampingkan, gugatan penggugat tidak kurang pihak. Oleh pihak yang digugat adalah pihak pertama dan pihak kedua dalam perjanjian tanggal 15 April 2008 in cause yang diketahui kepala Desa Sirukungon sebagai Turut Tergugat I dan apa yang telah disepakati Penggugat dengan Tergugat melalui perjanjian tanggal 15 April 2008 in cause harus dipenuhi ( Promise must be kept ), Tergugat wanprestasi karena sejak berakhir perjanjian  tanggal 28 Februari 2018  Tergugat  tidak menyerahkan objek perjanjian tanggal 15 April 2008 in cause  kepada Penggugat hingga saat ini,” ungkap Arimo.

Perihal Eksepsi gugatan kabur (a) mencampur adukan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum, Eksepsi patut dikesampingkan, pada surat kuasa Penggugat  registrasi No 88 / 2018 /PN.Trt tanggal 09 Mei 2018  PN Tarutung, khusus mengajukan gugatan WANPRESTASI di PN Tarutung; Gugatan wanprestasi  terhadap perjanjian tanggal 15 April 2008 posita dan petitum selaras  tentang wanprestasi Tergugat dengan uraian Penggugat hendak mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum  terhadap  tidak menjadikan pencampur adukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi, dalam posita maupun petitum, posita jelas didasarkan pada perjanjian tanggal 15 April 2008, petitum jelas minta Tergugat dinyatakan wanprestasi, Putusan Mahkamah Agung RI No. 194 K/ 1996  tanggal 28 Desember 1998 jo MARI No. 2014 K/Pdt/1998 tanggal 30 Juni 1999.

Perihal Eksepsi tentang objek gugatan tidak jelas/kabur, Eksepsi tersebut patut dikesampingkan, gugatan penggugat jelas, objek gugatan  perjanjian tanggal 15 April 2008 in cause, bahwa sebidang tanah luas  2.558 M2 yang terletak di desa Sirukungon Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir objek perjanjian tanggal 17 Januari 2018 bukan objek gugatan Aquo karena objek perjanjian tanggal 17 Januari 2018  tanah luas 2.558 M2 hanya Ilusi Tergugat dan Turut Tergugat II, pada sebidang tanah luas 2.558 M2  yang terletak di desa Sirukungon, Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir, yang berada di sekitar area Kramah Jaring Apung milik Tergugat  yang dipergunakan Tergugat mendirikan gudang, mess karyawan, MCK, bengkel & kantor bukan merupakan objek perjanjian tanggal 15 April 2008, sekalipun dalam perjanjian tanggal 15 April 2008 tidak secara tegas disebut luas tanah 2.558 M2 namun secara tegas diAKUI tergugat objek perjanjian tanggal 15 April 2008 dipergunakan Tergugat membangun kantor, MCK, mess karyawan, gudang dan bengkel.

Eksepsi gugatan Penggugat tidak memiliki dasar hukum sehingga kabur, menurut Eksepsi yang disampaikan Arimo Manurung bahwa hal tersebut patut dikesampingkan, Mengenai syarat gugatan dalam hukum acara dalam HIR tidak ditemukan tentang apa yang diharuskan mengenai isi suatu surat gugatan (introductiefrekest ), akan tetapi untuk kepentingan praktek dapat ditemukan dalam Pasal 8 Nomor 3 RV yaitu mengharuskan suatu gugatan, harus memenuhi setidak tidaknya tiga hal ,yakni: 1/ Identitas para pihak yang berperkara, 2/ Dalil dalil konkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan alasan gugatan (meddelen van de eis) atau dikenal dengan istilah posita, 3/ Petitum sebab Gugatan Penggugat jelas dasar hukumnya , mengacuh  perjanjian  tanggal 15 April, pada pasal 1320 BW  jo pasal 1338 BW, menyatakan Tergugat wanprestasi karena Tergugat tidak memenuhi prestasi terhadap perjanjian tanggal 15 April  2008 in cause.

“Karena Tergugat wanprestasi, Penggugat menuntut ganti rugi pasal 1243 BW  menyatakan Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berhutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetapi melalaikanya atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya,” Kata Arimo.

Untuk itu, bahwa dalam pokok perkara diuraikan dalam eksepsi merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan  dalam pokok perkara diomana Tergugat mendalilkan benar tanggal 15 April 2008 Tergugat menandatangani  surat perjanjian sewa menyewa tanah kosong No 06/TOBA/SEWA/III/08 tanggal 15 April 2008 dan atas hal ini tanggapan Penggugat menyampaikan mbahwa Perjanjian  tanggal 15 April 2008 in cause sah dan memiliki kekuatan hukum, Mahkamah Agung RI putusan No 117 K/ Sip/ 1971 tanggal 02 Juni 1971 menyatakan, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya. “

Selain tergugat mengakui benar tanggal 15 April 2008 menandatangani  surat perjanjian tanggal 15 April 2008 in cause, Pasal 1925 BW menyatakan, “Pengakuan yang dilakukan dimuka hakim memberikan sutau bukti yang sempurna terhadap siapa yang telkah melakukan sendiri maupun dengan perantaraan seorang yang khusus dikuasakan untuk itu. “

Padahal pada Pasal 174 HIR menyatakan, “Pengakuan yang diucapkan dihadapan hakim cukup menjadi bukti untuk memberatkan orang yang mengakui itu , baik yang diucapkan sendiri, maupun dengan pertolongan orang lain, yang istimewa dikuasakan untuk itu.“

Dalil jawaban;  Tergugat mendalilkan lahan kosong yang disewa dari Penggugat  berada disekitar area Kerambah Jaring Apung milik Tergugat. Tanggapan Penggugat , Tergugat mengakui isi dari perjanjian tanggal 15 April 2008, Mahkamah Agung RI putusan No. 956 K/ Sip/ 1971 tanggal 12 Januari 1972  menyatakan, “Suatu perjanjian dalam bentuk akta yang isinya tidak disangkal oleh pihak tergugat mengikat kedua belah pihak yang berjanji seperti undang undang

Pengakuan Tergugat merupakan alat bukti yang memberatkan Tergugat  pasal 1866 BW menyatakan, Alat-alat bukti terdiri dari bukti tulisan, bukti dengan saksi, persangkaan, pengakuan.

Pada nota jawabannya Arimo tetap mengacu kepada perjanjian tanggal 15 April 2008 in cause menjadi undang undang bagi Tergugat dan Penggugat sesuai ketentuan  pasal 1338 BW terbukti perjanjian tanggal 15 April 2008 in cause telah terlaksana hingga batas waktu perjanjian tanggal 28 Februari 2018.

“Tergugat penyewa beretiket buruk menyatakan perjanjian tanggal 15 April 2008 in cause tidak sah untuk melegalkan tindakan Tergugat tidak menyerahkan objek perjanjian tanggal 15 April 2008 in cause kepada Penggugat,” kata Arimo. (jes)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pasar Tradisional Tarutung Terbakar, Ratusan Kios Dilahap Si Jago Merah

TAPANULI UTARA - Ratusan kios yang berlokasi di pasar tradisional tarutung ludes di lahap sijago merah pukul 21.30 wib pada Minggu (7/4/2024) kemarin.

Gudang Amunisi di Kota Bekasi Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

KOTA BEKASI - Nahas, gudang amunisi Artileri Medan (Armed) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi terbakar dan menimbulkan ledakan cuku

Polda Metro Jaya Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi

KOTA BEKASI - Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Ka

Polisi Lakukan Otopsi Pastikan Penyebab Kematian WNA Asal China di Mess PT. NH

TAPANULI UTARA - Untuk memastikan penyebab kematian warga negara asing (WNA) asal China bernama Dong Bo (51) di mess PT NH, Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Tapanu

Pemandian Air Soda Tarutung Akan Naik Kelas

TAPANULI UTARA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memprioritaskan pengembangan destinasi wisata Air Soda terletak di Desa Parbubu I Kecamatan Tarutung.

Tabrakan Dengan Truk, Mahasiswa Pengendara Sepeda Motor Meninggal

TAPANULI UTARA - Diduga akibat kurang hati-hati saat mengendara sepeda motor, seorang mahasiswa IAKN Tarutung tewas mengenaskan akibat Lakalantas di lokasi kejadian pasca tabr