Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo(Foto: Dok. Setkab)
JAKARTA- Pemerintah menetapkan formasi aparatur sipil negara (ASN) 2021 sebanyak 1,3 juta orang, yang berlaku apabila tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat.
"Jika tidak ada kebijakan lain bersifat darurat, formasi tersebutlah yang akan dilaksnakan sesuai dengan kebutuhan saat ini," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Formasi kebutuhan ASN tersebut terdiri atas 1.000.000 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),189.000 untuk pemerintah daerah, dan kurang lebih 83.000 untuk instansi pemerintah pusat.
Lanjut Tjahjo, formasi guru dilakukan melalui skema yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yakni PPPK di seluruh daerah.
"Program itu bertujuan menyelesaikan kekurangan tenaga guru pengajar yang selama ini diisi oleh tenaga honorer," ungkapnya.
Syarat mengikuti Program Satu Juta Guru PPPK, tenaga pendidik harus sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kemendikbud.
Selanjutnya, kebutuhan ASN di pemda sebanyak 189.000 formasi tersebut di luar dari Program Satu Juta Guru PPPK inisiasi Kemendikbud. Formasi ASN untuk pemda terdiri atas 70.000 PPPK jabatan fungsional nonguru dan 119.000 CPNS pegawai teknis.
Tjahjo menyebutkan, untuk instansi pemerintah pusat terdapat 83.000 formasi dengan perincian 50 persen untuk PPPK dan 50 persen lainnya CPNS sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.
Persyaratan penerimaan, kata dia, ditentukan oleh setiap instansi sesuai dengan kualifikasi lowongan jabatan.
"Waktu pengumuman pada bulan Maret setelah pembagian masing-masing instansi selesai,"katanya. (red)
Comments
Leave a Comment