Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul. PALAPAPOS/Alpon Situmorang
TAPANULI UTARA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar menghentikan penuntutan terhadap empat tenaga kesehatan (nakes).
Keempat nakes di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih Pematang Siantar, Sumatera Utara itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama usai memandikan jenazah wanita meninggal dunia akibat Covid-19 di ruang forensik di rumah sakit milik Pemerintah Daerah setempat pada 20 September 2020.
"Kita apresiasi langkah yang telah diambil oleh Kejari Pematang Siantar. Kita juga sependapat bahwa tidak ada unsur dituduhkan dalam proses pelaksanaan pelayanan di rumah sakit," kata Lamsiang Sitompul, Kamis (25/2/2021) menanggapi penertiban Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) terhadap empat nakes tersebut.
BACA JUGA: Dugaan Penistaan Agama, Ketum HBB Minta Kejaksaan Hentikan Penuntutan Empat Nakes
Menurutnya, keputusan Kejaksaan menjadi langkah tepat menyikapi peristiwa empat nakes terkesan dikriminalisasi akibat tekanan massa.
“Kita yakin, hukum akan menjadi benteng yang kuat dalam mengawal tatanan sosial," tandas Lamsiang. (als)
Comments
Leave a Comment