Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. PALAPAPOS/Istimewa
JAKARTA – Bripda CS pelaku penembakan terhadap satu anggota TNI AD dan dua warga sipil akan disidang kode etik sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002 dan terancam dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Demikian disampaikan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat temu pers di Mabes Polri, Kamis (25/2/2021).
Menurut Irjen Sambo, pihaknya menerapkan PTDH sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13.
"Proses PTDH ini melalui sidang komisi kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002," kata Sambo.
Sebelumnya Bripda CS bertugas di Polsek Kaliders ditetapkan sebagai tersangka diduga menembak satu anggota TNI AD dan dua warga sipil di sebuah kafe di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, pada Kamis (25/2/2021) dini hari.
Akibat perbuatan Bripda CS, prajurit TNI AD berinisial S beserta warga sipil FSS dan M merupakan pegawai kafe meninggal dunia. Sementara korban luka berinisial H. (red)
Comments
Leave a Comment