Ilustrasi. PALAPAPOS/Istimewa
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan argumen klausul dalam RUU Pemilu terkait mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang ikut dalam kontestasi Pemilu Presiden, Pileg, dan Pilkada.
HTI dinilai tidak sesuai dengan empat konsensus dasar bangsa Indonesia yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
"HTI, pengurus, dan anggotanya bertolak belakang dengan empat konsensus dasar bangsa Indonesia bahkan hendak menggantinya HTI juga sudah dinyatakan pemerintah sebagai organisasi terlarang," kata Zulfikar di Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Zulfikar menjelaskan untuk menjadi pejabat publik di eksekutif, legislatif dan yudikatif, termasuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pegawai BUMN/BUMD harus ada persyaratan dan janji yang harus dipenuhi.
Menurut Zulfikar, persyaratan dan sumpah/janji tersebut, di semua peraturan perundangan menghendaki adanya komitmen serta kesetiaan kepada empat konsensus dasar bangsa.
"Hal tersebut fundamental bagi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita. Apakah dengan pandangan dan sikap seperti itu, lalu mereka (mantan anggota HTI) tetap diperbolehkan menjadi pejabat publik? Tentu tidak kan," ujarnya.
Politisi Partai Golkar menjelaskan, larangan eks anggota HTI ikut pemilu yang diatur dalam RUU Pemilu merupakan konsekuensi logis atas pandangan dan sikap organisasi terhadap empat konsensus dasar bangsa Indonesia.
Seperti diketahui, dalam RUU Pemilu, aturan mengenai larangan eks anggota HTI ikut Pilpres, Pileg, dan Pilkada tertuang dalam Buku Ketiga Penyelenggaraan Pemilu, BAB I Peserta Pemilu Bagian Kesatu Persyaratan Pencalonan.
Pasal 182 ayat 2 (ii) menyebutkan bahwa calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI.
Lalu dalam Pasal 182 ayat 2 (jj) menyebutkan bahwa calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
RUU Pemilu merupakan usul inisiatif Komisi II DPR RI, dan masih dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. (red)
Comments
Leave a Comment