Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan. PALAPAPOS/Istimewa
MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap pria warga Kabupaten Deli Serdang berinisal WP, atas didugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis (26/11/2020) membenarkan penangkapan terhadap WP.
WP ditangkap karena memasang foto profil akun media sosial Facebook miliknya dengan gambar Megawati Soekarnoputri sedang menggendong Presiden Jokowi yang digambarkan seperti anak bayi.
"Benar, saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," kata AKBP MP Nainggolan dilansir antara.
Nainggolan mengungkapkan, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, satu buat borgol dan KTP.
MP Nainggolan menyebutkan, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.
"Pelaku hingga saat masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman," kata Nainggolan. (red/ant)
Editor: Oloan Siahaan
Comments
Leave a Comment