Pelaku curas, MNS (19) ditahan di Mapolres Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus MNS alias Bagal (19), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), warga Jalan Pala Lingkungan III, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arief kepada wartawan, Senin (9/11/2020) siang mengatakan, penangkapan pelaku sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/450/XI/2019/SU/RES.T. TINGGI/SPKT. TT. Tanggal 22 November 2019 atas nama pelapor Suci Rahayu (20) warga Jalan Soekarno Hatta, Lingkungan III, Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Diungkapkan Kasat Reskrim, pelaku berstatus DPO berhasil ditangkap pada Sabtu (7/11/2020) malam sekitar pukul 19.00 WIB disalah satu Kafe di Jalan Gatot Subroto Kota Tebing Tinggi. Pelaku selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan. Sementara satu orang rekan pelaku dan barang bukti masih dalam pencarian.
“Pelaku MNS telah ditahan dan akan dijerat melanggar Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke 1e, 2e KUHPidana,” kata AKP Wirhan Arief. (nal)
Editor: Oloan Siahaan
Comments
Leave a Comment