Ketua KPU Depok Nana Shobarna. PALAPA POS/Istimewa

DEPOK - KPU Depok Jawa Barat mengajukan anggaran sebesar Rp64 miliar yang akan dipakai untuk tahapan pilkada sejak awal dan selesai.

"Anggaran sebesar itu untuk semua tahapan hingga pilkada selesai," kata Ketua KPU Depok Nana Shobarna di Depok, Selasa (20/8/2019).

Ia mengatakan jika ada yang mengatakan anggaran sebesar itu terlalu besar maka tidak menjadi masalah.

“Ini sifatnya hanya mengajukan saja nanti persetujuannya kita lihat besarannya. Kami bisa menyesesuikan diri dengan anggaran yang nantinya disetujui," katanya.

Pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan pada September 2020, namun hingga kini kata Nana dirinya belum mendapat penjelasan kapan di mulai tahapan pilkada tersebut. "Hingga saat ini belum ada informasi kapan dimulainya tahapan pilkada tersebut," katanya.

Baca Juga: Anggota DPRD Depok Terpilih Tetap Dilantik Walaupun Dipecat Partai

Sebelumnya KPU juga telah memastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 digelar pada 23 September sehingga tepat setahun sebelumnya akan dilakukan peluncuran pelaksanaan.

"KPU sudah memutuskan Pilkada pada 23 September 2020 maka 23 September 2019 digelar peluncuran pelaksanaannya dan kami sudah meminta semua pihak terkait memulai tahapan,” kata Ketua KPU Arief Budiman.

KPU juga mengingatkan pemerintah daerah memperhatikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah 9NPHD0 berupa penyediaan anggaran untuk biaya Pilkada 2020.

"Ada dua hal yang harus diperhatikan jika NPHD sudah ditandatangani, yaitu besaran anggaran dan waktu pencairannya," ujar Ketua KPU Arief Budiman ketika ditemui usai rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik, serta calon terpilih anggota DPRD Jawa Timur di Surabaya, Senin (12/8/2019).

Menurut dia, jika besaran anggaran dan waktu pencairannya tidak sesuai harapan maka dikhawatirkan akan mengganggu jalannya tahapan Pilkada yang berimbas pada proses penyelenggaraan.

NPHD, kata dia, ditandatangani setelah Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan selesai diundangkan sehingga menjadi pedoman semua pihak untuk menjalankan proses Pilkada.

"KPU sudah membuat PKPU tentang tahapan dan sudah diproses, tinggal perundangan. Sekarang masih di Kemenkum-HAM untuk diundangkan sehingga setelah selesai akan menjadi pedoman," ucap mantan ketua KPU Jatim itu.

Pedoman tersebut tak hanya berlaku untuk KPU atau penyelenggara pemilu lainnya serta pemerintah daerah, tapi juga untuk partai politik peserta Pilkada agar memperhatikan kapan waktu tepat mengajukan calon kandidat kepala daerah. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Program UKW Gratis Besutan Ridwan Kamil Gelombang Ketiga Digelar di Kota Depok

DEPOK- Program Uji Kompetensi Wartawan ( UKW) gratis bagi 1.000 wartawan digulirkan Gubernur Jawa Barat, M. Ridwan Kamil gelombang ketiga digelar di Kota Depok, tepatnya di Za

DPP PDI Perjuangan Lakukan Penghijauan dan Bersih-bersih di DAS Ciliwung

DEPOK - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Sukur Nababan lakukan kegiatan penghijauan dan bersih-bersih di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, Depok,

Sukur Nababan Ajak Masyarakat Ikut Vaksin dan Jalankan Prokes

DEPOK – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Sukur Nababan mengajak masyarakat bergandengan tangan agar virus corona atau Covid-19 segera berakhir dan ekonomi cepat

Sukur Nababan Pantau Vaksinasi HKBP Depok Untuk Memastikan Masyarakat Terlayani

DEPOK - Ketua DPP PDI Perjuangan, Sukur Nababan pantau langsung kegiatan vaksinasi untuk jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Kota Depok, Sabtu (14/8/2021) untuk memasti

Polisi Bekuk Penyebar Hoax Babi Ngepet

DEPOK - Polrestro Metro Depok membekuk penyebar hoax atau berita bohong tentang adanya diduga babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Kota Depok Jawa Barat yang sempat viral di media beberap

Calon Wali Kota Depok Petahana Positif Covid-19

DEPOK – Calon Wali Kota petahana Depok, Mohammad Idris dinyatakan positif Covid-19 setelah melakukan swab test, Rabu (25/11/2020).

Selain Idris, dua pejabat Kota D