Ketua PCNU Kota Bogor Ifan Haryanto. PALAPA POS/Istimewa

BOGOR - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bogor, Jawa Barat, menyatakan dukungan atas sikap Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang mengaku akan menuntaskan kasus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di tahun ini.

Ketua PCNU Kota Bogor Ifan Haryanto di Bogor, Kamis (15/8/2019) mengatakan bahwa keinginan Bima Arya ini perlu didukung dengan cara menyusun langkah-langkah konkret dalam mencari solusinya.

"PCNU Kota Bogor mengapresiasi dan menyambut positif. Perlu ada langkah kongkret untuk mencari solusi dan melibatkan seluruh pihak terkait guna menyelesaikan masalah dengan jalan terbaik," kata Ifan melalui keterangan tertulisnya yang diterima Antara di Bogor.

Menurutnya, prinsip ahlussunah wal jama’ah yang dipegang NU, mengamalkan sikap tasamuh atau toleransi yang juga menjadi latar belakang pihaknya mendukung penuh penyelesaian kasus GKI Yasmin.

"Dukungan ini melalui sikap tawwasuth (berada di tengah), tawazun (menjaga keseimbangan) dan i’tidal (tegak lurus) dalam ikut serta membangun Kota Bogor yang damai dan toleran," ujarnya.

Baca Juga: Bima Arya Optimistis Kasus GKI Yasmin Tuntas Tahun Ini

Seperti diketahui, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengaku optimistis kasus Gereja GKI Yasmin yang sudah bergulir sejak lama bisa tuntas tahun ini dengan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Saya yakin Yasmin selesai, mudah-mudahan Natal tahun ini ada kabar baik untuk kita semua," kata Bima dalam seminar bertajuk "Mendorong dan Memperkuat Kebijakan Toleransi dan Anti Diskriminatif di Indonesia" yang diselenggarakan SETARA Institute, di Jakarta Pusat, Selasa.

Perkara ini terus berlarut selama bertahun-tahun, seiring rencana Pemkot Bogor merelokasi Gereja di area perumahan Taman Yasmin, mendapat penentangan. Pada periode pertamanya menjabat Wali Kota di 2014, Bima sempat menyegel Gereja. Langkah itu dilakukan mengikuti Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin pada 11 Maret 2011, yang dikeluarkan wali kota sebelumnya.

Hal ini mendatangkan berbagai respon negatif, pasalnya Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan nomor 127/PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2009 memenangkan GKI Yasmin terkait dengan IMB. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Seluruh Kecamatan di Kabupaten Bogor Zona Merah Covid-19

BOGOR – Seluruh kecamatan di Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai zona merah penularan Covid-19. Demikian disampaikan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Rizieq Shihab Diduga Kabur dari RS Ummi Kota Bogor

BOGOR – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab diduga melarikan diri dari Rumah Sakit  (RS) Ummi Kota Bogor terkait hasil swab test Covid-19 miliknya. 

FORMI Kabupaten Bogor Luncurkan Kegiatan Senam Pancakarsa

BOGOR - Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kabupaten Bogor meluncurkan kegiatan Senam Pancakarsa di Kecamatan Tanjungsari pada Rabu (9/9/2020),  yang juga bagian d

Pelanggaran Pemilu 2019 Di Jawa Barat Didominasi Politik Uang

BOGOR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menyebutkan pelanggaran Pemilu 2019 di wilayahnya didominasi praktik politik uang.

"Pelanggara

Bupati Bogor Siap Tegur Sekolah yang Siswanya Demo ke Jakarta

BOGOR - Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin siap menegur sekolah di Kabupaten Bogor yang siswanya melaksanakan aksi demonstrasi di DKI Jakarta pada saat pelantikan Joko Widodo dan Ma'ru

DEEP: Masyarakat Kesulitan Mengukur Kinerja Legislatif

BOGOR - Democracy Electoral Empowerment Partnership (DEEP) mengkritisi transparansi badan legislatif karena hingga kini masyarakat masih kesulitan mengukur kinerja para wakilnya di