Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana. PALAPA POS/Istimewa

SURABAYA - Anggota DPRD Surabaya, Jatim, periode 2019-2024 yang akan dilantik pada Agustus mendatang terancam tidak dapat bantuan dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) setelah mencuatnya kasus jasmas 2016 yang melibatkan dua anggota dewan periode 2014-2019 menjadi tersangka dan kini ditahan pihak Kejaksaan Tanjung Perak.

Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, di Surabaya, Kamis (18/7/2019) mengatakan, sejak ada kasus jasmas 2016 yang melibatkan sejumlah anggota dewan, kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. "Ada indikasi bahwa itu ada penyalahgunaan,'' kata Whisnu.

Menurut dia, sejak tahun lalu Pemerintah Kota Surabaya sudah menghentikan proses dana jasmas, bahkan sampai tahun ini anggaran murni APBD 2019 sudah tidak dimasukkan. Pemkot Surabaya sendiri masih menunggu arahan dari pihak kejaksaan jika nantinya jasmas bisa dicairkan lagi.

"Paling tidak kita butuh pendampingan dari pihak kejaksaan agar tidak ada lagi penyalahgunaan karena itu memang murni untuk kepentingan rakyat Surabaya,'' katanya.

Mengenai kasus jasmas ini, Whisnu mengatakan tentunya hal itu akan berdampak pada anggota DPRD Surabaya periode baru karena belum tentu bisa mendapatkan dana jasmas tersebut.

"Ya pasti belum tentu dapat. Nanti kita akan komunikasikan lagi dengan kejaksaan, kalaupun memang diperbolehkan, kita mohon pendampingan untuk proses itu biar tidak salah,'' ujarnya.

Whisnu sendiri mengatakan dana jasmas ini sangat bagus karena bisa langsung diberikan kepada warga Surabaya untuk kegiatan sosial. Hanya saja, lanjut dia, kalau ada penyalahgunaan seperti itu, tentunya pemkot akan menghentikan jasmas dulu. "Kita tetap minta pendampingan kejaksaan untuk proses itu agar pemkot tidak salah,'' ujarnya.

Diketahui Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Partai Gerindra, Aden Darmawan ditahan pihak Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya usai menjalani pemeriksaan atas kasus jasmas pada Selasa (16/7/2019). Kejari Tanjung Perak sebelumnya juga telah menahan anggota DPRD Surabaya dari Partai Hanura, Sugito dengan kasus yang sama.

Penetapan dua anggota DPRD Surabaya, Sugito dan Aden Darmawan merupakan pengembangan penyidikan dari terdakwa Agus Setiawan Tjong yang saat ini sedang menjalani proses persidangan kasus serupa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap modus yang dilakukan Agus Setiawan Jong adalah dengan mengkoordinasi sebanyak 230 wilayah rukun tetangga (RT) se-Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan perangkat pengeras suara atau sound system.

Proposal-proposal yang telah dibuat kemudian dibawa Agus untuk disodorkan ke anggota DPRD Kota Surabaya, yang lantas disetujui menggunakan dana jasmas, dengan harga-harga yang telah digelembungkan atau mark up. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Rafly Rayhan Al Khajri Beberkan Alasan Wakil Rektor III Bekukan Program EM UB

MALANG – Presiden Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya (EM UB) Rafly Rayhan Al Khajri menegaskan pembekuan program kerja EM UB oleh Wakil Rektor III Dr. Setiawan No

Pemkot Bekasi Serahkan Bantuan Korban Gunung Semeru Melalui Pemkab Lumajang

LUMAJANG - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Pendopo Arya Wirajaya menyerahkan bantuan kemanusiaan untuk korban bencana erupsi Gunung Semeru kepada B

Risma Dianugerahi Doktor Honoris Causa di Tongmyong Univercity Korsel

SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dianugerahi gelar Doktor Honoris Causa atas profesionalisme dan dedikasinya dalam bidang arsitektur oleh Tongmyong Univercity di Busan, Korea

KPU Tegaskan Anggaran Pilkada Surabaya 2020 Belum Siap

SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surabaya 2020 sekitar Rp85,3 miliar belum siap meski tahapan pilkada sudah berjalan sejak

PDIP Ngawi Tetapkan Dua Bakal Calon Bupati

NGAWI - Panitia internal DPC PDI Perjuangan (PDIP) Ngawi menetapkan dua bakal calon bupati yang nantinya direkomendasikan untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat tahun 2

Mahfud MD Berharap Imam Nahrawi Tegar Jalani Proses Hukum

SURABAYA - Pakar hukum ilmu tata negara Prof Mahfud MD berharap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Imam Nahrawi diberi ketegaran dan kesabaran menjalani proses hukum yang saat ini sedang