Mantan Kadis Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Papua Mikael Kambuaya ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA – KPK  menahan mantan Kadis Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Papua Mikael Kambuaya (MK), Senin (1/7/2019), tersangka kasus korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemprov Papua tahun anggaran 2015.

"MK, mantan Kepala Dinas PU Bina Marga Provinsi Papua, ditahan 20 hari ke depan di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (1/7/2019).

Selain itu, kata Febri, KPK pada pekan lalu juga telah menerima perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk perkara tersebut. "Diduga negara dirugikan Rp40,9 miliar," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK pada hari Jumat (28/6/2019) juga telah menahan seorang tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP) David Manibui (DM). David ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK, belakang Gedung Merah Putih KPK.

KPK telah menetapkan Mikael Kambuaya sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan ruas jalan Kemiri-Depapre senilai Rp89,5 miliar dengan kerugian negara sejumlah Rp42 miliar pada bulan Februari 2017.

Mikael Kambuaya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mikael Kambuaya selaku Kadis PU Papua sekaligus pengguna anggaran saat itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi terkait dengan peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre Provinsi Papua dengan nilai proyek sekitar Rp89,5 miliar. Pemenang tender adalah PT BEP yang berkantor pusat di Jakarta.

Berdasarkan laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Papua, PT BEP beralamat di Jalan Binyamin Sueb Blok A5 B.10 Rukan Grand Palace No. A17 Kemayoran, Jakarta Pusat. Pagu anggaran adalah senilai Rp89.530.250.000,00 dengan harga penawaran PT BEP sebesar Rp86,89 miliar untuk jalan sepanjang 24 kilometer. Tender diikuti 16 perusahaan.

Sementara itu, David Manibui selaku pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP) melalui PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi terkait dengan pengadaan pekerjaan peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura.

Atas perbuatannya, David Manibui disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Bupati Labuhan Batu Terjaring OTT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Ut

Kadis Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bekasi Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

KOTA BEKASI - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukm) Kota Bekasi, YY ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi beserta 3 orang l

Mantan Bupati Yapen Provinsi Papua Diduga Korupsi, Kotra Pangaru Datangi KPK

JAKARTA - Sejumlah masa mengatasnamakan Komunitas Transparansi Pengguna Anggaran Papua Baru (KOTRA PANGARU) lakukan aksi demonstrasi di gedung Komisi Pemberan

Rumah Firli Bahuri dan Dua Rumah Lain di Geledah Polda Metro Jaya

KOTA BEKASI - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya lakukan penggeledahan terhadap rumah Ketua KPK, Firli Bahuri dan dua rumah lainnya berlokasi di

NasDem Bantah Pernyataan KPK Terkait Aliran Dana dari SYL

JAKARTA - DPP Partai NasDem membantah pernyataan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya aliran dana korupsi kadernya dan mantan Menteri Pertanian (Mentan)

Ada Dugaan Aliran Dana Tersangka SYL ke Partai Nasdem

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana miliaran rupiah dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.