Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul (kiri) bersama tersangka saat temu Pers. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Simpatisan Front Pembela Islam (FPI) berinisial AY (32) membuat dan menyebarkan konten hoaks karena tidak puas terhadap pemerintah dan aparat kepolisian yang dinilai melakukan kriminalisasi terhadap ulama.

"Motivasi tersangka dalam mengunggah konten-konten gambar dan video adalah untuk menyampaikan rasa ketidakpuasan terhadap pemerintahan dan aparat yang selama ini dianggap mengkriminalisasikan ulama-ulama. Kenyataannya tidak seperti itu," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Tersangka AY memiliki akun Instagram wb.official.id dan officialwhitebaret dengan pengikut sekitar 20.000 dan kanal Youtube Muslim Cyber Army yang ada sejak Maret 2013 dan sudah ditonton sekitar empat juta kali.

Konten yang diunggah antara lain berjudul "Jokowi wajib dimakzulkan" pada 27 April 2019, "Wiranto spesialis hantam rakyat" pada 29 Mei 2019, "TPS siluman" pada 25 April 2019 dan "Kebohongan dan kebiadaban Polri" pada 23 Juni 2019.

Baca Juga: Bareskrim Tangkap Simpatisan FPI Pembuat Propaganda Dan Hoaks

Rickynaldo mengatakan tersangka yang merupakan lulusan SMK di Kabupaten Bogor jurusan jaringan komputer, sehari-hari bekerja sebagai tukang sablon. Menurut Rickynaldo, tersangka mengaku sebelum menikah merupakan anggota FPI, sedangkan setelah menikah hanya simpatisan FPI.

Ada pun selain barang elektronik untuk membuat konten hoaks, polisi telah mengamankan perlengkapan dan atribut laskar FPI berupa baju, celana loreng, rompi, sepatu, kopelrim, masker warna hitam logo whitebaret, bendera tauhid hitam, poster dan foto FPI serta pedang bersarung warna cokelat sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pasar Tradisional Tarutung Terbakar, Ratusan Kios Dilahap Si Jago Merah

TAPANULI UTARA - Ratusan kios yang berlokasi di pasar tradisional tarutung ludes di lahap sijago merah pukul 21.30 wib pada Minggu (7/4/2024) kemarin.

Gudang Amunisi di Kota Bekasi Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

KOTA BEKASI - Nahas, gudang amunisi Artileri Medan (Armed) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi terbakar dan menimbulkan ledakan cuku

Polda Metro Jaya Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi

KOTA BEKASI - Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Ka

Polisi Lakukan Otopsi Pastikan Penyebab Kematian WNA Asal China di Mess PT. NH

TAPANULI UTARA - Untuk memastikan penyebab kematian warga negara asing (WNA) asal China bernama Dong Bo (51) di mess PT NH, Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Tapanu

Pemandian Air Soda Tarutung Akan Naik Kelas

TAPANULI UTARA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memprioritaskan pengembangan destinasi wisata Air Soda terletak di Desa Parbubu I Kecamatan Tarutung.

Tabrakan Dengan Truk, Mahasiswa Pengendara Sepeda Motor Meninggal

TAPANULI UTARA - Diduga akibat kurang hati-hati saat mengendara sepeda motor, seorang mahasiswa IAKN Tarutung tewas mengenaskan akibat Lakalantas di lokasi kejadian pasca tabr