Ilustrasi. PALAPA POS/Istimewa

DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat akan memberikan sanksi yang tegas kepada semua perusahaan jika tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan yang telah bekerja.

"Harapan kami semua perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dan mengikuti peraturan yang berlaku," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto di Depok, Selasa (28/5/2019).

Ia mengatakan Wali Kota Depok juga telah mengeluarkan surat edaran tanggal 15 Mei tahun 2019, tentang THR keagamaan. Ini menjadi acuan perusahaan di Kota Depok untuk bisa membayarkan hak karyawan/buruh tepat waktu.

Selain itu, kata Manto, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Para Pekerja. THR wajib hukumnya diberikan kepada pekerja/buruh, paling lambat H-7 Lebaran.

"Kalau lewat satu atau dua hari, masih bisa kita toleransi. Namun, jika sudah lebih dari aturan yang ditetapkan, maka akan kita evaluasi dan panggil perusahaan tersebut,” katanya.

Menurutnya, saat ini terdapat 673 perusahaan yang wajib lapor dan berdasarkan evaluasi tahun 2018u, ada dua perusahaan yang telat membayarkan THR keagamaan.

"Sudah kami beri teguran dan evaluasi. Tahun ini, kami terus mengimbau perusahaan untuk membayarkan hak pekerja tepat waktu. Mudah-mudahan masalah tahun lalu, tidak terjadi di tahun ini," ujarnya.

Manto menjelaskan pihaknya juga membuka posko pengaduan THR di Kantor Disnaker mulai 24 sampai 31 Mei 2019. Pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran THR maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran.

Jika ada perusahaan yang menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok membuka posko pengaduan THR untuk segera menyelesaikan masalah tersebut.

Manto mengatakan ketetapan dikeluarkannya THR ini apabila masa kerja karyawan sudah lebih dari setahun, sehingga harus mendapat THR satu bulan gaji. Sementara THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional.

"Pengaduan dilakukan jika pada H-7 Lebaran THR belum juga dikeluarkan oleh perusahaan terkait. Lebih dari waktu yang ditetapkan, tenaga kerja dapat langsung melaporkan ke Posko Disnaker Kota Depok, untuk segera ditangani,” katanya. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Program UKW Gratis Besutan Ridwan Kamil Gelombang Ketiga Digelar di Kota Depok

DEPOK- Program Uji Kompetensi Wartawan ( UKW) gratis bagi 1.000 wartawan digulirkan Gubernur Jawa Barat, M. Ridwan Kamil gelombang ketiga digelar di Kota Depok, tepatnya di Za

DPP PDI Perjuangan Lakukan Penghijauan dan Bersih-bersih di DAS Ciliwung

DEPOK - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Sukur Nababan lakukan kegiatan penghijauan dan bersih-bersih di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, Depok,

Sukur Nababan Ajak Masyarakat Ikut Vaksin dan Jalankan Prokes

DEPOK – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Sukur Nababan mengajak masyarakat bergandengan tangan agar virus corona atau Covid-19 segera berakhir dan ekonomi cepat

Sukur Nababan Pantau Vaksinasi HKBP Depok Untuk Memastikan Masyarakat Terlayani

DEPOK - Ketua DPP PDI Perjuangan, Sukur Nababan pantau langsung kegiatan vaksinasi untuk jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Kota Depok, Sabtu (14/8/2021) untuk memasti

Polisi Bekuk Penyebar Hoax Babi Ngepet

DEPOK - Polrestro Metro Depok membekuk penyebar hoax atau berita bohong tentang adanya diduga babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Kota Depok Jawa Barat yang sempat viral di media beberap

Calon Wali Kota Depok Petahana Positif Covid-19

DEPOK – Calon Wali Kota petahana Depok, Mohammad Idris dinyatakan positif Covid-19 setelah melakukan swab test, Rabu (25/11/2020).

Selain Idris, dua pejabat Kota D