Kasi Pidum Kejaksaan Tarutung Rosandi. HENGKI TOBING/PALAPA POS

TAPUT - 14 orang terdakwa pengrusakan kantor Panwaslih Taput pada demo anarkis 16 Juli 2018, dituntut hukuman berbeda 1 tahun dan 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tarutung.

Hal itu dikatakan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tarutung, Rosandi kepada PALAPA POS saat dikonfirmasi melalui selulernya, Jumat (2/11/2018).

"Persidangan perkara pengrusakan kantor Panwaslih Taput sudah memasuki agenda akhir. Jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan dua hukuman berbeda. 12 terdakwa dituntut hukuman 1 tahun. Dan 2 terdakwa lainnya dituntut hukuman 5 bulan," kata Rosandi.

Ia menjelaskan, tuntutan terhadap 2 terdakwa yang lebih ringan dibanding 12 terdakwa lainnya, dikarenakan jaksa mempertimbangkan status 2 terdakwa yang masih mahasiswa.

"Sidang putusan akan dilaksanakan Rabu 7 November pekan depan di Pengadilan Negeri Tarutung," ujar dia.

Untuk diketahui, 14 terdakwa pelaku pengrusakan kantor Panwaslih pasca pelaksanaan Pilkada Taput yaitu inisial VG (28) pekerjaan petani penduduk Desa Lumban Holbung Kecamatan Pahae Jae, BH (60) pekerjaan petani penduduk Desa Hapoltahan Kecamatan Tarutung, TS (46) pekerjaan wartawan Desa Simanungkalit Kecamatan Sipoholon, SS (22) mahasiswa Desa Silangkitang Kecamatan Sipoholon, CR (18) pelajar Desa Simorangkir Habinsaran Kecamatan Siatas Barita.

TH (57 ) petani Desa Lumban Siagian Kecanatan Siatas Barita, TH (42) pekerjaan petani Desa Siraja Oloan Kecamatan Tarutung, DMS (19) pekerjaan petani Desa Enda Portibi Kecamatan Siatas Barita, TH (52) pekerjaan petani Partali Julu Tarutung, LP (47) pekerjaan petani Kecamatan Pagaran, PH (58) pekerjaan tukang botot HUtabarat Kecamatan Tarutung, RTP (46) pekerjaan wiraswasta Desa Lumban Siagian Julu Kecamatan Siatas Barita, JPH (19) pekerjaan petani Desa Hutagalung Tarutung, dan BT (31) petani Dusun Bonan Dolok Desa Selamat Kecamatan Purbatua.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi massa di depan Kantor Panwaslih, Senin (16/7/2018) berujung anarkis. Aksi demonstrasi yang tidak mengantongi ijin pemberitahuan aksi tersebut berujung ricuh dimulai aksi bakar ban hingga pelemparan batu ke kantor Panwaslih Taput serta personil Polri yang mengamankan instansi penyelenggara Pemilu tersebut. Suasana berangsur pulih setelah personil Brimob turun untuk mengamankan para pelaku anarkis. (eki)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pasar Tradisional Tarutung Terbakar, Ratusan Kios Dilahap Si Jago Merah

TAPANULI UTARA - Ratusan kios yang berlokasi di pasar tradisional tarutung ludes di lahap sijago merah pukul 21.30 wib pada Minggu (7/4/2024) kemarin.

Gudang Amunisi di Kota Bekasi Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

KOTA BEKASI - Nahas, gudang amunisi Artileri Medan (Armed) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi terbakar dan menimbulkan ledakan cuku

Polda Metro Jaya Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi

KOTA BEKASI - Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Ka

Polisi Lakukan Otopsi Pastikan Penyebab Kematian WNA Asal China di Mess PT. NH

TAPANULI UTARA - Untuk memastikan penyebab kematian warga negara asing (WNA) asal China bernama Dong Bo (51) di mess PT NH, Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Tapanu

Pemandian Air Soda Tarutung Akan Naik Kelas

TAPANULI UTARA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memprioritaskan pengembangan destinasi wisata Air Soda terletak di Desa Parbubu I Kecamatan Tarutung.

Tabrakan Dengan Truk, Mahasiswa Pengendara Sepeda Motor Meninggal

TAPANULI UTARA - Diduga akibat kurang hati-hati saat mengendara sepeda motor, seorang mahasiswa IAKN Tarutung tewas mengenaskan akibat Lakalantas di lokasi kejadian pasca tabr