Bos travel umrah PT Green Shaavire Holidays, M Azmi (tengah) jadi tersangka penipuan travel haji dan umroh. PALAPA POS/Istimewa

MEDAN - Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menahan tersangka MA, Direktur PT Grand Shaavire Holidays/Safeer Hub, karena melakukan penipuan senilai Rp591.745.000 terhadap korban Aminullah, Direktur PT Thoriq Haramain.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian, dalam pemaparannya di Mapolda Sumut, di Medan, Kamis (28/2/2019), menyatakan peristiwa penipuan terjadi pada bulan April 2018.

Saat itu, menurut dia, tersangka yang bergerak di bidang pencarteran pesawat Sriwijaya Air mendatangi korban dengan membawa jadwal keberangkatan umrah Medan-Colombo-Jeddah dan menawarkan kepada Aminullah.

"Atas penawaran tersebut, korban sepakat membeli tiket pesawat umrah kepada tersangka sebanyak 10 kali keberangkatan umrah," ujar Rian.

Ia menyebutkan, pada tanggal 6 April 2018, korban membayarkan booking fee sebesar Rp400 juta untuk 475 pax/Rp42.000.000 booking fee untuk keberangkatan tanggal 21 Desember 2018.

Pada tanggal 18 Desember 2018, korban mengetahui bahwa tiket pesawat sebanyak 53 seat yang sudah lunas dibayar (Rp591.745.000/Rp11.165.000/orang) untuk keberangkatan tanggal 21 Desember 2018 tidak dilakukan tersangka karena tiket pesawat tidak ada dengan alasan mengalami kerugian.

"Kemudian tersangka membuat pernyataan bahwa keberangkatan 21 Desember 2018 diundur menjadi 25 Desember 2018 menggunakan penerbangan Saudi Arabia," ujar dia.

Rian menjelaskan, namun keberangkatan tersebut juga tidak jadi dilakukan tersangka. Korban membeli tiket pesawat sebanyak 53 seat kepada pihak lain untuk keberangkatan 26 Desember 2018 dengan menggunakan uang pribadi.

Atas kejadian itu, korban merasa telah tertipu dan mengalami kerugian Rp591.745.000, dan berdasarkan keterangan tersangka uang tersebut dipergunakan untuk biaya operasional/pengeluaran perusahaan miliknya. "Atas peristiwa itu, korban membuat laporan ke SPKT Polda Sumut," katanya lagi.

Ia mengatakan, petugas juga menyita barang bukti berupa satu lembar slip transfer uang Rp400.000.000, tanggal 6 April 2018, DP tiket pemberangkatan umrah tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp42.000.000.

Satu lembar bukti pembayaran tiket umrah pada tanggaal 21 Desember 2018, dan tanggal 13 November 2018, sebesar 20.000 dolar AS (Rp289.600.000). Satu lember rekening koran pelunasan tiket umrah pada tanggal 21 Desember 2018, tanggal 30 November 2018 sebesar Rp377.326.730 (Rp260.145.000 untuk tanggal 21 Desember 2018). Satu lembar surat pernyataana klarifikasi atas nama M Azmi tanggal 18 Desember 2018.

"Tersangka melanggar pasal 378 dan 372 KUHP, pasal 3, pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," kata Rian. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pasar Tradisional Tarutung Terbakar, Ratusan Kios Dilahap Si Jago Merah

TAPANULI UTARA - Ratusan kios yang berlokasi di pasar tradisional tarutung ludes di lahap sijago merah pukul 21.30 wib pada Minggu (7/4/2024) kemarin.

Gudang Amunisi di Kota Bekasi Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

KOTA BEKASI - Nahas, gudang amunisi Artileri Medan (Armed) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi terbakar dan menimbulkan ledakan cuku

Polda Metro Jaya Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi

KOTA BEKASI - Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Ka

Polisi Lakukan Otopsi Pastikan Penyebab Kematian WNA Asal China di Mess PT. NH

TAPANULI UTARA - Untuk memastikan penyebab kematian warga negara asing (WNA) asal China bernama Dong Bo (51) di mess PT NH, Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Tapanu

Pemandian Air Soda Tarutung Akan Naik Kelas

TAPANULI UTARA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memprioritaskan pengembangan destinasi wisata Air Soda terletak di Desa Parbubu I Kecamatan Tarutung.

Tabrakan Dengan Truk, Mahasiswa Pengendara Sepeda Motor Meninggal

TAPANULI UTARA - Diduga akibat kurang hati-hati saat mengendara sepeda motor, seorang mahasiswa IAKN Tarutung tewas mengenaskan akibat Lakalantas di lokasi kejadian pasca tabr