Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan tahap dua kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks adanya tujuh kontainer surat suara telah tercoblos ke kejaksaan.

Dalam pelimpahan tahap dua ini, penyidik menyerahkan tersangka MIK beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Hari ini kami akan mengirim pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti, sebagai tanggungjawab penyidik pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Argo mengatakan berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan pada Rabu (27/2). Dengan pelimpahan ini, polisi menyerahkan seluruh tanggung jawab kasusnya kepada kejaksaan.

"Adapun untuk barang buktinya, isinya antara lain postingan atau "capture" yang dilakukan oleh tersangka dan juga telepon seluler," ujar Argo.

Dengan pelimpahan ini juga, tambah Argo, kasus ini akan diproses lebih jauh untuk segera disidangkan di pengadilan.

MIK, guru SMP di Cilegon, Banten, dibekuk aparat Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, di rumahnya di kawasan Metro Cendana, Cilegon, Banten, Minggu 6 Januari 2019.

Ia diketahui sempat merilis narasi hoaksnya ke akun twitter Dahnil Anzar Simanjuntak, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Tersangka menuliskan kalimat konten hoaks dan dirilis juga ke akun twitter @dahnilanzar," kata Argo Yuwono.

Konten hoaks yang dibuat MIK berbeda dengan konten hoaks yang dibuat Bagus Bawana Putra (51), warga Bekasi, Jawa Barat, yang dibekuk Bareskrim Mabes Polri dan kasusnya ditangani Bareskrim.

Bila Bagus membuat konten narasi dan rekaman suara kemudian diposting di media sosialnya pada Selasa (1/1) dan Rabu (2/1), maka MIK membuat konten narasi yang lebih pendek dan diposting pada Rabu (2/1).

Kalimat hoaks yang diposting MIK di twitternya, kata Argo Yuwono, adalah 'Harap ditindaklanjuti, informasi berikut: DI TANJUNG PRIOK ADA 7 KONTAINER BERISI 80 JT SURAT SUARA YANG SUDAH DICOBLOS. HAYO PADI MERAPAT PASTI DARI TIONGKOK TUH.' Dalam tulisan itu, lanjut Argo Yuwono, pelaku juga menyisipkan "capture" yang bertulisan 'Viralkan! Info dari sumber yang dipercaya, posisi paslon nomor 1 unggul hanya tinggal di 4 provinsi Jateng, NTT, Bali dan Papua.'

"Tersangka MIK yang merupakan guru SMP ini berperan juga memosting kalimat yang dibuat sendiri di twitternya," ungkap Argo Yuwono.

Akibat ulahnya MIK dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Sebelumnya, polisi sudah menangkap empat tersangka penyebaran hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos yang dikabarkan ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku berinisial J, HY, LS dan BBP. Keempatnya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pasar Tradisional Tarutung Terbakar, Ratusan Kios Dilahap Si Jago Merah

TAPANULI UTARA - Ratusan kios yang berlokasi di pasar tradisional tarutung ludes di lahap sijago merah pukul 21.30 wib pada Minggu (7/4/2024) kemarin.

Gudang Amunisi di Kota Bekasi Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

KOTA BEKASI - Nahas, gudang amunisi Artileri Medan (Armed) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi terbakar dan menimbulkan ledakan cuku

Polda Metro Jaya Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi

KOTA BEKASI - Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Ka

Polisi Lakukan Otopsi Pastikan Penyebab Kematian WNA Asal China di Mess PT. NH

TAPANULI UTARA - Untuk memastikan penyebab kematian warga negara asing (WNA) asal China bernama Dong Bo (51) di mess PT NH, Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Tapanu

Pemandian Air Soda Tarutung Akan Naik Kelas

TAPANULI UTARA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memprioritaskan pengembangan destinasi wisata Air Soda terletak di Desa Parbubu I Kecamatan Tarutung.

Tabrakan Dengan Truk, Mahasiswa Pengendara Sepeda Motor Meninggal

TAPANULI UTARA - Diduga akibat kurang hati-hati saat mengendara sepeda motor, seorang mahasiswa IAKN Tarutung tewas mengenaskan akibat Lakalantas di lokasi kejadian pasca tabr