Bahar bin Smith saat duduk di kursi pedakitan di PN Bandung. PALAPA POS/Istimewa

BANDUNG - Bahar bin Smith yang menjadi terdakwa perkara penganiayaan kepada dua remaja di Kabupaten Bogor, menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan di Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/2/2019).

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Bahar Smith dengan pasal berlapis yakni Pasal 333 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 Ayat (2) ke-2, 1, KUHP, Pasal 351 Ayat (2), (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Lalu didakwa dengan pasal Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak.

Dalam dakwaannya jaksa menyebutkan bahwa Bahar diduga telah melakukan penganiayaan kepada saksi korban Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khairul Umam Al-Muzaki di pondok pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang Bogor.

Selain itu, jaksa menyebutkan penganiayaan tersebut bermula saat saksi korban Cahya dan Khairul Umam melakukan kunjungan ke Seminyak, Bali. Kemudian seseorang bertanya dan menyebut Cahya Abdul Jabar sebagai Bahar Smith.

"Kemudian atas perintah dari M khairul Umam, Cahya disuruh mengaku sebagai Habib Bahar bin Smith yang dari dulu sudah mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar bin Smith. Lalu saksi Cahya menjawab ya," ujar jaksa.

Setelah Bahar mengetahui Cahya mengaku sebagai dirinya, Bahar meminta rekannya bernama Hamdi untuk menghubungi Abdul Basith untuk mencari kediaman korban.

Basith turut jadi terdakwa dalam kasus ini bersama Aqil Yahya yang turut serta menganiaya. Penganiayaan terjadi saat Cahya Abdul Jabar dan Khairul dibawa ke Ponpes Tajul Alawiyin yang didirikan oleh Bahar.

Jaksa menyebutkan Bahar, Basith, Aqil Yahya dan 15 santri lainnya menganiaya saksi korban Cahya dan Khairul dengan melakukan sejumlah pukulan dan menendang korban hingga menyuruh korban untuk saling berkelahi.

Hingga saat ini Cahya dan Khairul menderita luka berat dan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Said Sukanto, Bogor. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pasar Tradisional Tarutung Terbakar, Ratusan Kios Dilahap Si Jago Merah

TAPANULI UTARA - Ratusan kios yang berlokasi di pasar tradisional tarutung ludes di lahap sijago merah pukul 21.30 wib pada Minggu (7/4/2024) kemarin.

Gudang Amunisi di Kota Bekasi Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

KOTA BEKASI - Nahas, gudang amunisi Artileri Medan (Armed) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi terbakar dan menimbulkan ledakan cuku

Polda Metro Jaya Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi

KOTA BEKASI - Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Ka

Polisi Lakukan Otopsi Pastikan Penyebab Kematian WNA Asal China di Mess PT. NH

TAPANULI UTARA - Untuk memastikan penyebab kematian warga negara asing (WNA) asal China bernama Dong Bo (51) di mess PT NH, Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Tapanu

Pemandian Air Soda Tarutung Akan Naik Kelas

TAPANULI UTARA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memprioritaskan pengembangan destinasi wisata Air Soda terletak di Desa Parbubu I Kecamatan Tarutung.

Tabrakan Dengan Truk, Mahasiswa Pengendara Sepeda Motor Meninggal

TAPANULI UTARA - Diduga akibat kurang hati-hati saat mengendara sepeda motor, seorang mahasiswa IAKN Tarutung tewas mengenaskan akibat Lakalantas di lokasi kejadian pasca tabr