Kordiv Sosialisasi dan Parmas KPU Kota Tebing Tinggi, Emil Sofyan. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu

TEBINGTINGGI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebing Tinggi akan merekrut sebanyak 3.591 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di 513 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 35 Kelurahan pada pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 mendatang.

"Perekrutan KPPS akan dilaksanakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Tebing Tinggi dan dimulai pada tanggal 28 Februari 2019," terang Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, Emil Sofyan di kantor Sekretariat KPU di Jalan Rumah Sakit Umum Kota Tebing Tinggi, Kamis (21/2/2019).

Menurutnya, bagi masyarakat yang berminat (menjadi petugas KPPS), silahkan hubungi PPS di daerah domisili masing-masing. "Dalam perekrutan tersebut, KPU Kota Tebing Tinggi juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah kota, agar pemerintah kota dapat menstimulus para ASN untuk ikut dalam proses perekrutan KPPS tersebut," jelas Emil.

Menurut Emil, Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan menyambut positif permintaan KPU tersebut. “Wali Kota mengatakan akan mengintruksikan kepada jajaran ASN agar ikut serta terlibat membantu kerja KPU dengan mendaftar sebagai KPPS yang merupakan penyelenggara pemilu di TPS-TPS," terang Emil.

Disampaikan juga, untuk merekrut ribuan orang tenaga petugas KPPS di Kota Tebing Tinggi bukanlah masalah yang ringan, karena institusi lainnya seperti Parpol dan Bawaslu juga akan melakukan perekrutan untuk membantu tugas-tugas mereka.

"Pendaftaran perekrutan ini dimulai tanggal 28 Februari hingga 5 Maret 2019, setelah menjalani rangkaian seleksi berkas dan seleksi tertulis, pengumuman hasilnya akan dilakukan pada tanggal 27 Maret, masa kerjanya 30 hari dan setiap TPS terdiri dari 7 orang KPPS, dan kepada mereka (petugas KPPS) tentunya akan diberikan honor," ujar Emil.

Adapun persyaratan rekrutmen petugas KPPS berdasarkan PKPU Nomor 36 tahun 2018 adalah, warga negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun, tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu, berdomisili di wilayah kerja KPPS, berpendidikan minimal SLTA/Sederajat dan belum pernah menjabat dua periode dalam jabatan yang sama sebaga anggota KPPS, serta setia pada Pancasila dan UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. (nal)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Komit Terapkan Keterbukaan Informasi Publik, Kabupaten Taput Raih Predikat Badan Publik Informatif

TAPANULI UTARA - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) meraih prestasi sebagai "Badan Publik Informatif" dalam kategori Kabupaten/Kota dari Komisi Informasi Su

Nikson Nababan Kepala Daerah di Sumut Raih 9 Kali WTP Laporan Keuangan

TAPANULI UTARA - Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan menerima penghargaan atas keberhasilan Pemda Taput meraih Prestasi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 9 kali.

Bina Marga Tidak Respon, PUPR Taput Inisiasi Babat Semak Belukar Jalan Provinsi

TAPANULI UTARA - Sangat membahayakan pengendara yang melintasi Jalan Lintas Provinsi Tarutung - Sipahutar Tapanuli Utara akibat jalan terturup semak belukar tepatnya disepanja

Bupati dan Ketua TP- PKK Taput Terima Penghargaan Tertinggi Manggala Karya Kencana

TAPANULI UTARA - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dr. Drs. Nikson Nababan, M.Si dan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Ny. Satika Nikson Nababan menerima pen

Jokowi Serius Benahi Infrastruktur, Namun Jalan Provinsi di Taput Tidak Dapat Perhatian Pemprovsu

TAPANULI UTARA – Di saat Presiden Jokowi tengah semangat memperbaiki Infrastruktur jalan khususnya yang sudah lama rusak seperti yang dilakukan saat kunjungan kerja ke Pr

Sembilan Opini WTP Dipersembahkan Bupati Nikson Untuk Taput

TAPANULI UTARA - Diakhir masa jabatan dua periode Nikson Nababan sebagai Bupati Tapanuli Utara (Taput) berhasil mempersembahkan 9 Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).