Ilustrasi. PALAPA POS/Istimewa

TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, mengalami kendala mengatasi pengangkatan guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja karena harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.

"Kami masih menunggu adanya petunjuk pelaksanaan PP No.49 tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)," kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Kamis (17/1/2019).

Ahmed mengatakan pihaknya sudah mendengar aspirasi para guru honorer dan telah memberikan saran bahwa ada persoalan serius yang dihadapi. Dalam pertemuan dengan sejumlah anggota Forum Honorer Ketegori 2 Indonesia (FHK2I) Kabupaten Tangerang bahwa bupati juga sudah menyerap aspirasi para guru tersebut.

Sesuai laporan Dinas Pendidikan setempat terdapat 9.413 guru honorer tapi berdasarkan data dari FH2I sebanyak 8.733 orang yang terbaru dari Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sedangkan mengenai jumlah guru honorer tersebut simpang siur sehingga tidak singkron dengan data yang diperoleh.

Padahal dari hasil pertemuan guru honorer dengan DPRD setempat dan hasil kesepakatan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Tangerang terdapat sebanyak 8.622 guru honorer.

Sementara itu, Ketua (FHK2I) Kabupaten Tangerang, Nurjanah mengatakan ada aspirasi dari guru bahwa setiap bulan guru honorer mendapatkan kesejahteraan yang layak setara UMR. Nurjanah mengatakan aspirasi lainnya adalah menjadikan surat tugas (ST) untuk persyaratan sertifikat guru honorer sekolah negeri.

Bahkan ada juga aspirasi agar dapat membayar Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang rekening masih nihil.

"Verifikasi data berdasarkan terhitung mulai tanggal dan kualifikasi akademik untuk menentukan kisaran jumlah BOP yang diterima sesuai masa kerja," katanya.

Pihaknya mengusulkan perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk K-2 tanpa harus mengikuti tes dan jalur khusus untuk honorer yang sudah lama mengabdi. Demikian pula guru honorer menuntut Pemkab Tangerang melakukan pendataan K-2 yang hilang dan meminta kejelasan dari BKP-SDM setempat.

Namun tuntutan berikutnya adalah meminta kepada pemerintah untuk mencairkan BOP setiap bulan serta memberikan para honorer fasilitas pada BPJS Kesehatan. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pasca Penjemputan Rizieq Shihab, Angkasa Pura II Benarkan Sejumlah Fasilitas di Terminal 3 Bandara S

TANGERANG - Sejumlah fasilitas di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta) rusak pasca membludaknya massa penjemput kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia. Hal itu dibenarkan Corporate Com

Mendagri : Kepala Daerah Terdampak Karhutla Harus Peka Atasi Bencana

TANGSEL - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah yang terdampak kebakaran hutan lahan (karhutla) untuk peka dalam mengatasi bencana asap bersama dengan sejumlah instansi t

Gedung FAH UIN Runtuh Akibat Gempa Ternyata Belum Uji Kelayakan

TANGSEL - Gedung Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta yang runtuh akibat gempa dengan magnitudo 6,9 yang terjadi di Kecamata

Kota Tangerang Selatan Minta Warga Pendatang Melapor ke RT/RW

TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang Selatan meminta warga pendatang yang ingin tinggal di wilayahnya mengurus administrasi kependudukan, termasuk melapor ke Ketua Rukun Tetangga

Hanya 52 Persen Tamatan SD Tertampung SMP Negeri di Tangerang

TANGERANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang, Banten, memastikan hanya sekitar 52 persen tamatan sekolah dasar (SD) yang dapat tertampung pada SMP negeri.

&q

FKUB Tangerang Imbau Warga Jaga Ketenangan Pasca Pencoblosan

TANGERANG - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang, Banten, mengimbau warga untuk dapat menjaga ketenangan pasca pencoblosan pada pemilu 2019 karena belakangan ad