Ilustrasi. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Satuan Tugas Antimafia Bola menjelaskan, wasit Liga 3, N atau Nurul Safarid yang ditetapkan tersangka, Senin, diduga menerima Rp45 juta dari mantan Ketua Komisi Wasit Priyanto dan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih untuk memenangkan laga Persibara Banjanegara melawan PS Pasuruan.

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menerangkan, N menerima uang secara bertahap dari Priyanto dan Dwi.

"Saat pertemuan (sebelum pertandingan dimulai), P memberikan uang dengan janji Rp45 juta, tetapi baru diberikan Rp30 juta," terang Kombes Pol Argo saat menyampaikan perkembangan pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Usai pertandingan, Nurul mengaku, Dwi Irianto memberi uang Rp10 juta dan mentransfer sisanya Rp5 juta. Dalam pertemuan itu, Nurul mengaku, dirinya bertemu dengan Priyanto, Dwi Irianto, dan anggota komite eksekutif (exco) PSSI Johar Lin Eng, wasit cadangan dan inspektur pertandingan.

"(Mereka) berkumpul semua dengan harapan memenangkan salah satu klub tersebut," tambahnya.

Kombes Pol Argo menjelaskan, keterangan Nurul dan barang bukti yang diamankan menjadi pertimbangan bagi penyidik menangkap Nurul dan menetapkan dirinya sebagai tersangka, Senin (7/1/2019).

Satgas Antimafia Bola menangkap Nurul di sebuah sarana olahraga, Garut, Jawa Barat. Usai penangkapan, penyidik lanjut menggeledah rumah wasit Liga 3 itu.

Sejauh ini, bukti yang sudah dihimpun penyidik, antara lain nomor rekening, buku rekening, dan catatan transaksi yang melibatkan Priyanto dan Dwi Irianto.

Alhasil, sejak skandal pengaturan pertandingan bergulir pada medio Desember, Satgas Antimafia Bola menangkap lima tersangka, antaranya Johar Lin Eng, Priyanto bersama anaknya Anik, Dwi Irianto, dan Nurul. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Kejari Kota Bekasi Diduga "Pilih - Pilih Tebu" Dalam Pemberantasan Korupsi

KOTA BEKASI - Penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi diduga “pilih - pilih tebu”.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Pelit Informasi Tipikor

KOTA BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pelit Informasi dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bumi Patriot.

Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ditahan Kejaksaan

BANDUNG - Kejati Jawa Barat menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka,

KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Hibah Poknas Jawa Timur

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka  pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur

Bupati Labuhan Batu Terjaring OTT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Ut

Kadis Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bekasi Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

KOTA BEKASI - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukm) Kota Bekasi, YY ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi beserta 3 orang l