Kantor Disnaker Kabupaten Bekasi. PALAPA POS/Robby.
KABUPATEN BEKASI - Karyawan yang menjadi korban pemutusan kerja sepihak yang dilakukan oleh Go Wet Waterpark sambangi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi. Namun dalam langkah tersebut, para korban belum mendapatkan solusi dan masih harus melakukan beberapa tahap agar dinas terkait bisa menjadi mediator dan terkesan berbelit, Kamis (3/10/2024).
Salah seorang perwakilan karyawan Go Wet Waterpark, Zulfikri menjelaskan pihal Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi baru akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) jika syarat sudah dilakukan.
"Ya kami sudah bertemu dengan pihak Disnaker dan menerima laporan kita, di divisi Hubungan Industrial, kita diberikan arahan untuk menyurati pihak perusahaan sebanyak 2x sebagai bentuk mediasi antara perusahaan dan karyawan, jika sebanyak 2x tidak ditanggapi, baru pihak Disnaker datang sidak sebagai pihak mediasi," kata Zulfikri
Dilokasi serupa, Divisi Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Agus menjelaskan bahwa para karyawan yang merasa menjadi korban atas pemutusan sepihak harus memberikan surat ke perusahaan yang bersangkutan, lalu bisa ditangani oleh pihaknya.
"Ya berikan surat pengantar ke perusahaan terlebih dahulu, sebanyak 2x, jika nanti surat tersebut tidak ditanggapi baru kami sebagai tim mediator untuk menjembatani proses mediasi antara pihak perusahaan dan karyawan," katanya.
BACA JUGA : Karyawan Go Wet Waterpark Sambangi Disnaker, Ini Sebabnya
Terlebih, Agus juga menjelaskan untuk pelaporan terkait hak BPJS 6 karyawan Go Wet Waterpark ini diarahkan untuk melaporkan ke Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawas Provinsi Pusat yang berada di Karawang.
"Untuk masalah BPJS ini kita pihak Disnaker bisa hanya sebagai mediasi, untuk pelaporan ke pihak UPTD Pengawas Provinsi di Karawang dengan sifat pidana," jelasnya.
Penulis : Robby.
Comments
Leave a Comment