Ketua DPC PDI Perjuangan Taput Nikson Nababan. PALAPA POS/Hengki.

TAPANULI UTARA -Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Tapanuli Utara menyatakan menemukan beberapa permasalahan saat dilaksanakannya Pemilihan Umum (Pemilu) di sejumlah TPS di Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (6/3/2024).

Dugaan permasalahan itu juga telah dipertanyakan oleh Saksi PDI Perjuangan sebelumnya mulai dari rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat kecamatan. Demikian isi rilis yang dikirim Ketua PDI Perjuangan Taput Dr. Drs. Nikson Nababan, M.Si kepada wartawan, Rabu, 6 Maret 2023.

Dalam rilis disebut, fakta sebagaimana tertuang dalam catatan keberatan atas kejadian khusus saksi PDI Perjuangan atas nama Robinhot Sianturi pada tanggal 20 Februari 2024 terkait Pemilih dari Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang diketahui adalah warga dari luar Kabupaten Tapanuli Utara seperti Medan dan Deli Serdang.

Namun menggunakan hak pilih sampai ke tingkat provinsi di TPS 002, TPS 003 dan TPS 004 Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong. Terhadap Kejadian tanggal 20 Februari 2024 tersebut, Panwascam Siborongborong telah menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor : 0028/PM.02.02/K.SU-24/2/2024 Perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 2, 3 dan 4 Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong tertanggal 22 Februari 2024.

Dalam Surat Rekomendasi tersebut, Panwascam Siborongborong juga menjelaskan bahwa KPPS, PPS dan PPK Kecamatan Siborongborong telah mengakui perihal adanya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 2, 3 dan 4 Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong. 

Namun atas surat Rekomendasi Panwascam tersebut, KPU Kabupaten Tapanuli Utara menerbitkan Surat Nomor : 351/PL.01.8-SD/1202/2024 Tentang Penyampaian Tindak Lanjut Laporan Rekomendasi PSU Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong yang ditujukan kepada PPK Kecamatan Siborongborong tertanggal 24 Februari 2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pelaksanaan pemungutan Suara Ulang di TPS 002, 003 dan 004 Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong tidak dimungkinkan untuk terlaksana. Mengingat waktu dalam pengambilan Keputusan dan Pemenuhan Persiapan Pemungutan Suara Ulang tidak mencukupi.

PDI Perjuangan Taput sangat menyayangkan kejadian tersebut dan patut dipertanyakan, bahwa Rekapitulasi Desa Hutabulu TPS, 2, 3 dan 4 dilakukan tanggal 20 Februari 2024, namun surat rekomendasi dari Panwascam dibuat tanggal 22 Februari 2024 dan selanjutnya pada tanggal 24 Februari 2024 surat dikeluarkan oleh KPU Kabupaten menolak dilakukan PSU dengan alasan waktu yang tidak cukup.

Lebih lanjut disebutkan, saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat kecamatan Siborongborong juga ditemukan fakta bahwa pemungutan Suara di TPS 006 Desa Lobu Siregar 1 juga diduga cacat hukum karena diselenggarakan oleh KPPS yang salah satunya tidak memiliki SK sebagai petugas KPPS dan ditemukannya Pemilih dari Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebanyak 22 Orang.

Namun pihak KPPS tidak dapat menunjukkan Daftar hadir dan Identitasnya sebagaimana tertuang dalam Catatan Kejadian Khusus Saksi PDI Perjuangan Kecamatan Siborongborong tanggal 26 Februari 2024 an Saksi Robinhot Sianturi. Kejadian itu disebut telah mencederai kepercayaan masyarakat dan tidak sesuai dengan Peraturan Bersama KPU,Bawaslu dan DKPP No.13 Tahun 2012.

Sementara di TPS 005 Hutatoruan VII Kecamatan Tarutung juga ditemukan lemilih atas nama, Rizki Hasibuan yang berdomisili di Padang Sidempuan juga menggunakan hak pilih sampai ke tingkat kabupaten. Dalam rilis itu disebut, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Tarutung berdalih dengan berargument dan menunjukkan KTP atas nama Rizki Hasibuan dari Smart Phone miliknya dan ditampilkan melalui layer Slide yang diterbitkan oleh Disdukcatpil Kabupaten Tapanuli Utara pada tanggal 1 Maret 2024 dan ada tulisan draft pada KTP tersebut.

Namun setelah disanggah oleh saksi PDI Perjuangan, Ketua PPK Kecamatan Tarutung mengatakan bahwa pemilih tersebut bisa memilih dengan membawa Suket. Namun Ketika diminta untuk menunjukkan Suket dimaksud, Komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Utara tidak dapat menunjukkan dan langsung mengatakan bahwa Suket tersebut sudah ditarik oleh Disdukcapil Kabupaten Tapanuli Utara saat pengurusan KTP tersebut.

Menanggapi hal itu, Saksi dari PDI Perjuangan, Rudi Zainal Sihombing mangatakan bahwa hal tersebut hanyalah seyogianya suket tersebut terlebih dahulu di photo copy sebelum diserahkan kembali kepada yang bersangkutan. Permasalahan lainnya di Kecamatan Tarutung juga ditemukan perbedaan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dari Daftar Pemilih Tetap di semua tingkat pemilihan serta adanya dugaan tentang upaya cocokologi terkait data DPTb dan DPK di lebih dari 10 Kecamatan se Kabupaten Tapanuli Utara. 

"Kita berharap agar Data DPTb dan DPK yang tertuang di Formulir D-Hasil Kecamatan dan data DPTb dan DPK yang tertuang di Formulir B-Hasil Kabupaten benar-benar diperhatikan dengan cermat, jangan sampai ada perbedaan antara kedua jenis data tersebut. Jika ada perbedaan, mungkin ilmu cocokologi sedang digunakan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Utara," kata Rudi Zainal Sihombing.

Dari rentetan kejadian diatas, PDI Perjuangan Taput menegaskan, sebagai salah satu partai peserta pemilu sangat menyayangkan berbagai kejanggalan kejanggalan tersebut.

"Harapan kami KPU dan Lembaga Pengawas Pemilu dapat merespon dengan baik dan berbenah diri sehingga kejadian yang sama tidak terulang Kembali dan Pemilu yang Jurdil yang di harapkan oleh Masyarakat dapat terwujud.sudah menyurati KPU Tapanuli Utara. Terkait hal ini DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tapanuli Utara akan memproses ini ke tingkat hukum. Agar PSU di Tapanuli Utara, kita juga sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tapanuli Utara, Nikson Nababan.

Penulis : Hengki.

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pj Bupati Taput Tinjau Kerusakan Jalan Jembatan dan Pipa Air Bersih di Siwaluompu

TAPANULI UTARA - Pj Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dimposma Sihombing bersama Dandim 0210/TU Letkol Inf. Saiful Rizal, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, Kepala Kejak

Pj.Bupati Taput Dimposma Sihombing Ajak ASN Taput Sinergi Menggerakkan Roda Pemerintahan

TAPANULI UTARA - Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dr. Dimposma Sihombing, untuk pertama kalinya menjadi pembina apel gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupate

Nikson Nababan Silaturahmi Dengan Gabungan Ustad Aliansi Berkah Sumut

TAPANULI UTARA - Bakal Calon (Balon) Gubernur Sumatera Utara Nikson Nababan menghadiri silaturahmi dengan  Aliansi Berkah Sumatera Utara (Sumut) yang dilaksanakan di Keca

Syaiful Rahmat Panggabean : Sudah Terlihat Mata, Satika Simamora Miliki Kriteria Sebagai Pemimpin

TAPANULI UTARA - Nikson Nababan telah menghabiskan masa jabatannya sebagai Bupati Tapanuli Utara untuk  periode keduanya tahun 2019 - 2024, pada Selasa, 23 April 2024. Se

TGB Syekh Ahmad Sabban El-Ramaniy Rajagukguk Terima Kunjungan Balon Gubsu Nikson Nababan

TAPANULI UTARA - Mantan Bupati Tapanuli Utara dua periode Nikson Nababan yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara mengunjungi kediaman Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr.

Bawaslu Taput Evaluasi Kinerja Panwascam Pemilu Untuk Menjadi Pengawas di Pilkada 2024

TAPANULI UTARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) akan melaksanakan pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk menjadi pengawas p