Foto Ilustrasi.

KOTA BEKASI - Memasuki masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, para Calon Legislatif (Caleg) dilarang untuk mengikutsertakan anak yang belum memiliki hak pilih. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, terlebih kualifikasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih diatur dalam pasal 1 angka 34 UU Pemilu adalah minimal berumur 17 tahun, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian menjelaskan bahwa dengan mengikutsertakan anak dibawah umur kedalam kampanye bisa dikategorikan sebagai eksploitasi.

"Memang sudah ada aturan dari KPU maupun Bawaslu terkait tidak boleh melibatkan anak dalam kegiatan politik. Sebenarnya kalau secara tumbuh kembang anak jangan sampai anak itu tereksploitasi," katanya, Rabu (29/11/2023).

Selain itu, menurut Novrian apabila anak diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik, hal tersebut bisa merampas kebebasan anak dan termasuk dalam bentuk pelanggaran. Terlebih selama masa kampanye terbuka pihaknya akan terus memantau kegiatan para Calon Legislatif.

"Karena kebanyakan apabila anak diikutsertakan anak-anak kepanasan, kehujanan, kena polusi dan lain sebagainya itu kan bentuk pelanggaran sebenarnya terhadap kebebasan anak. Biar nanti kita memberikan teguran melalui wallpaper mana saja yang melakukan eksploitasi kepada anak untuk kepentingan politik," ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya pun sudah bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi untuk melakukan audensi untuk membahas soal pengawasan terhadap anak.

"Kita sudah bersurat dengan KPU dengan Bawaslu melalui audiens untuk hal ini, tapi kalaupun mereka memang melibatkan kita, kita juga akan proaktif melakukan pengawasan di tahun tahun politik ini, tetap mengawas, walupun blm terlibat aktif untuk selanjutnya kita akan memberikan teguran secara surat mana kala terjadi pelanggaran," tukasnya.

Sekedar informasi, anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k.

Bila melanggar ketentuan tersebut, maka pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu kandidat dapat dikenakan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta dan pidana kurungan paling lama 1 tahun penjara.

Namun tidak hanya Undang-undang Pemilu yang mengatur soal larangan pelibatan anak-anak dalam kegiatan politik. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak turut mengatur bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik. Hal itu diatur dalam UU Perlindungan Anak pasal Pasal 15 huruf a yang berbunyi sebagai berikut.

Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari: a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Perlindungan anak dalam Pasal 15 Undang-undang Perlindungan Anak tersebut meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung, dari tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan psikis. Bila melanggar ketentuan tersebut, maka kandidat terancam pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Sanksi ini tegas diatur dalam Pasal 87 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam sengketa bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan sosial atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Penulis : Yudha.

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Soal Kasus Go Wet Waterpark, Nyumarno Angkat Bicara

KABUPATEN BEKASI - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029 Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno mengatakan dirinya akan menindaklanjuti terkait persoalan pemutusan kerja se

Ketua Umum PGPI : Tri Adhianto Mampu Jaga Kerukunan di Kota Bekasi

JAKARTA - Calon Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memiliki hubungan yang baik dengan tokoh dan kelompok pemuka agama di Kota Bekasi. Salah satunya dengan umat Kristiani.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Ridho : Masyarakat Harus Ikut Serta Dalam Pesta Demokrasi

KABUPATEN BEKASI - Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido meminta agar masyarakat ikut serta dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan

Soal Kasus Go Wet Waterpark, Disnaker Kabupaten Bekasi Terkesan Berbelit

KABUPATEN BEKASI - Karyawan yang menjadi korban pemutusan kerja sepihak yang dilakukan oleh Go Wet Waterpark sambangi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupat

Tri Adhianto dan Ronal Silaturhami Dengan Praeses dan Pendeta HKBP Distrik XIX Bekasi

JAKARTA - Calon Wakil Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto berkunjung ke kantor HKBP Distrik XIX Bekasi di Gedung So

Karyawan Go Wet Waterpark Sambangi Disnaker, Ini Sebabnya

KABUPATEN BEKASI - Diduga PT Mahaka Visual Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap 6 karyawan Go Wet Waterpark. Hal tersebut diketa