Beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) yang termasang di pohon sekitar Jl. Rawalumbu, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. PALAPA POS/Yudha.
KOTA BEKASI - Maraknya keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Presiden dan Calon Legislatif terpasang di pohon, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Karto menyatakan tidak bisa melakukan pencopatan tatau penertiban.
"Pihak kami hanya mendampingi saja. Satpol PP Kota Bekasi akan menunggu koordinasi dengan Bawaslu, Panwaslu, dengan yang memiliki APK agar di geser lokasi nya. Kalau perlu si pemilik yang memindahkan sendiri bukan Satpol PP yang mencopot, karena kondisi sedang masuk massa kampanye," katanya, Selasa (28/11/2023).
Lebih lanjut, Karto menjelaskan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Panitia Pengawas tingkat wilayah yang berwenang untuk lakukan pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan lokasi
"Sebetulnya yang memiliki Alat Peraga Kampanye (APK) paham, yang tidak paham itu yang lakukan pemasangan. Karena sudah ada undang-undang soal Pemilihan Umum (Pemilu), tinggal Bawaslu yang harus memberikan teguran terhadap pemilik APK dan membuat edaran untuk memohon bantuan kepada Satpol PP agar lakukan penertiban. Dan Satpol PP hanya sebagai unsur pendukung," ujarnya kepada palapapos.co.id.
Penulis : Yudha.
Comments
Leave a Comment