Majelis Ulama Indonesia, (foto-ist).

JAKARTA - Dalam rangka mendukung kemerdekaan Palestina, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa haram untuk membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel. Hal itu diungkapkan, Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, Jum'at (10/11/2023).

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," ungkapnya.

Lebih lanjut, Asrorun Niam Sholeh menegaskan, masyarakat Indonesia khususnya umat Islam wajib hukumnya untuk turut serta mendukung kemerdekaan Palestina. Terlebih semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan.

"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina," tegasnya.

Sekedar informasi, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. (Red).

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Jelang Pilpres 2024, Timnas Amin Lakukan Safari Natal

JAKARTA - Menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, para tim pemenangan dari tiga pasang calon mulai lakukan blusukan terhadap tokoh agama. Salah satunya Timnas Anies dan M

Relawan Bersihkan Sampah di KPU Usai Antarkan Ganjar-Mahfud Daftar Pilpres 2024

JAKARTA - Relawan yang ikut mengantarkan pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD membersihkan sampah yang berserakan di jalanan sek

Kurang Dari Dua Tahun Menjabat, ASN Bisa Ikuti Rotasi dan Mutasi

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menjelaskan, saat ini Aparatur Sipil Nega

Kota Bekasi Raih Peringkat 3 Kota Toleran

JAKARTA - Setara Institute menggelar kembali acara ke enam kalinya berupa laporan Indeks Kota Toleran (IKT) tahun 2022 di Hotel Grand Sahid, Kuningan Jakarta.

<

Seminar Kemusuk Bersimbah, Peringati Serangan Oemoem 1 Maret 1949

JAKARTA - Dalam upaya merawat ingatan seluruh Bangsa Indonesia atas kekejaman genosida yang dilakukan tentara Belanda dalam Agresi Militer Belanda II di Indonesia pada tahun 1

Kota Bekasi Peringkat Pertama Penggunaan Produk Dalam Negeri Kategori Pemerintah Daerah

JAKARTA – Bertempat di Istora Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia menggelar Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN