Gedung Pemkot Bekasi, ist

KOTA BEKASI - Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan rotasi dan mutasi dapat terjadi di semua daerah tak terkecuali di Kota Bekasi. Pemerintahan Kota Bekasi melakukan alih tugas jabatan sesuai proses dan tahapan pada peraturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Tri Adhianto menyikapi adanya unjuk rasa (Unras) sejumlah massa mendemo kebijakan kepala daerah dalam hal ini Plt. Wali Kota Bekasi melakukan rotasi dan mutasi pejabat beberapa waktu lalu.

"Adanya rotasi dan mutasi pejabat sebagai bagian dari upaya penataan birokrasi pemerintah, dan percepatan pelayanan publik. Jadi sudah biasa dilakukan pada lingkup organisasi khususnya di Pemerintah Daerah. Kami selaku mitra kerja DPRD Kota Bekasi selalu berupaya agar visi misi Kota Bekasi yang cerdas, kreatif, maju, sejahtera dan Ihsan bisa diwujudkan bersama-sama,"ungkap Tri Adhianto, Jumat (27/1/2023).

Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2008 pasal 132A dijelaskan, (1) Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, daerah yang diangkat dari serta kepala wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala. daerah/wakil kepala daerah dilarang:

a. melakukan mutasi pegawai;

b. membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang sebelumnya; dikeluarkan pejabat

c. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan

d. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Pelaksanaan mutasi sejumlah jabatan di lingkungan organisasi perangkat daerah Pemkot Bekasi telah dilakukan melalui proses penilaian dan prosedur yang panjang hingga  memperoleh persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat selaku Wakil Pemerintah Pusat.

Plt Wali Kota Bekasi, hanya dapat melakukan mutasi pejabat struktural ASN dengan persetujuan Mendagri, tidak akan pernah melakukan mutasi sebagaimana telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu bila tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Mendagri. 

Bahwa semua mutase yang sudah dilakukan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi telah mendapatkan Izin, salah satunya, mutasi pejabat struktural, antara lain ;

- Mutasi Pejabat Administrator dan Pengawas pada 25 November 2022 yang telah mendapatkan Izin tertulis Gubernur Jawa Barat Nomor. 6019/KPG.07/BKD Tanggal 29 September 2022 dan Rekomendasi Mendagri Nomor 100.2.2.6/8104/OTDA Tanggal 10 November 2022.

- Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada 2 Januari 2023 telah mendapat izin tertulis Gubernur Jawa Barat Nomor 6609/KPG.07/BKD Tanggal 19 Oktober 2022, Rekomendasi Mendagri Nomor 100.2.1.6/8356/SJ Tanggal 22 November 2022 dan Rekomendasi KASN Nomor B-3575/JP.00.01/10/2022 Tanggal 16 Oktober 2022. (red/hms)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Aparat Diduga Seret Mahasiswa Saat Demo di Kejari Kota Bekasi

KOTA BEKASI - Puluhan mahasiswa STIE Mulia Pratama Kota Bekasi (PMII, GMKI, Badan Eksekutif Mahasiswa-red) bersama asosiasi pedagang pasar Kranji Baru gelar aksi didepan Kejaksaan Negeri Bekasi. Ha

Terkait Kekurangan Pelafalan Pancasila, Plt. Wali Kota Bekasi Sampaikan Permohonan Maaf

KOTA BEKASI - Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminta maaf secara terbuka atas kekurangan pelafalan Pancasila yang terjadi pada Kegiatan Bekasi Bersholawat di Stadion Patri

Posbindu Cemara RW 001 Periksa Kesehatan Warga Gratis

KOTA BEKASI - Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) Cemara RW 001, Harapan Jaya, Bekasi Utara, menggelar pemeriksaan kesehatan kesehatan warga secara gratis.

Tri Adhianto Lupa Pengucapan Sila Ke 4 Pancasila

KOTA BEKASI - Beredar video rekaman Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto lupa dalam pengucapan butir Pancasila sila ke 4 yang berbunyi, kerakyatan yang dipimpi

Club Malam dan Panti Pijat Wajib Tutup di Bulan Ramadan

KOTA BEKASI - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi keluarkan Surat Edaran Nomor : 556/235-DisparbudPar Tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan

Dani Ramdan Lantik 16 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Bekasi

KABUPATEN BEKASI  - Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan melantik dan mengambil sumpah jabatan 16 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi di Au