Kepala Bidang Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, Rita Hartati. PALAPA POS/ Yudha
KOTA BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mengatakan bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) diperbolehkan beroperasi pada perayaan malam tahun baru, asalkan tetap mengikuti dan manjalankan aturan Protokol Kesehatan yang berlaku, Selasa (27/12/2022).
“Sesuai dengan hasil rapat yang kami lakukan bersama pengusaha Tempat Hiburan Malam, mereka diperbolehkan beroperasi pada malam tahun baru nanti. Tapi dengan ketentuan tidak boleh melebihi kapasitas,”ucap Kepala Bidang Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, Rita Hartati.
Lebih lanjut, kepada palapapos.co.id Rita Hartati menjelaskan, pihaknya akan tetap lakukan pemantauan usaha Tempat Hiburan Malam di Kota Bekasi. Selain itu ia mengatakan, pemilik usaha diminnta ada penambahan pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) dilokasi agar lebih sigap jika ada kejadian yang tidak diinginkan.
“Kita arahkan supaya mereka menambahkan CCTV untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” tuturnya.
Kendati demikian dirinya berpesan agar masyarakat Kota Bekasi tetap tertib dan jangan berlebihan dalam merayakan malam tahun baru. Mengingat beberapa tahun lalu sempat terhambat lantaran pandemic covid-19 yang melanda seluruh wilayah.
Penulis : Yudha
Comments
Leave a Comment