Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal Sembiring Depari (kanan). PALAPA POS/ IST

JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melarang sekitar 20.000 anggotanya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang pelaksanaannya bertentangan dengan Undangundang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PWI secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers. Sebab Lembaga Uji (LU) yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah Lembaga Uji yang telah tersertifikasi oleh Dewan Pers.

Demikian pernyataan Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari menyikapi adanya sejumlah lembaga atau organisasi yang menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan tetapi tidak sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999, Jumat (26/8/2022).

“Anggota PWI itu banyak, lebih 20.000 orang. Kami bertanggungjawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik,”tegas Atal Sembiring Depari didampingi Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen PWI Pusat Suprapto Sastro Atmojo dan penasihat PWI Pusat Agus Sudibyo.

Atal juga mengingatkan anggota PWI di seluruh Indonesia tidak terjebak bujuk rayu dan tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah memiliki legitimasi menyelenggarakan UKW, padahal mereka tidak mengerti kerja jurnalistik yang benar serta tidak paham UU Pers.

Lembaga uji yang bisa menggelar UKW adalah lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Peraturan DP ini sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Palembang tahun 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers, baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi wartawan, termasuk didalamnya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya verifikasi perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW). Verifikasi perusahaan pers maupun SKW sesuai amanat Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang tujuan, fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pers. Guna mengetahui apakah wartawan telah kompeten atau belum, maka dilakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh lembaga uji yang telah tersertifikasi Dewan Pers.

“PWI menegaskan, hanya UKW yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999-lah yang sah, dan UKW lainnya adalah bertentangan dengan UU Pers. Karena itu, PWI melarang anggotanya mengikuti UKW yang sesat dan melanggar UU Pers,”kata Atal S Depari.

Atal menambahkan, uji kompetensi yang dilakukan lembaga yang tidak tersertifikasi Dewan Pers bukanlah uji kompetensi profesi wartawan. Uji kompetensi harus menguji aspek pengetahun (knowledge), aspek keterampilan (skill), dan aspek kesadaran (awareness) yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait pers lainnya.

“Mereka melakukan uji kompetensi, tetapi tidak paham kode etik dan bahkan tidak ada satu mata uji pun yang berkaitan dengan kode etik. Padahal dalam UU Pers jelas disebutkan, wartawan wajib mematuhi kode etik,”ungkapnya. (red)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Seminar Kemusuk Bersimbah, Peringati Serangan Oemoem 1 Maret 1949

JAKARTA - Dalam upaya merawat ingatan seluruh Bangsa Indonesia atas kekejaman genosida yang dilakukan tentara Belanda dalam Agresi Militer Belanda II di Indonesia pada tahun 1

Kota Bekasi Peringkat Pertama Penggunaan Produk Dalam Negeri Kategori Pemerintah Daerah

JAKARTA – Bertempat di Istora Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia menggelar Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN

Bantu Korban Kebakaran Depo Plumpang, Sat Brimob Polda Metro Jaya Dirikan Dapur Lapangan

JAKARTA - Satuan Brimob Polda Metro Jaya mendirikan dapur lapangan dalam penanganan kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara. Dapur lapangan didirikan untuk meny

Bupati Taput Terima Bantuan Pembangunan Rumah Korban Gempa

JAKARTA - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan menerima bantuan dari Kementerian Sosial diserahkan Menteri Sosial Tri Rismaharini di Kantor Kementerian Sosial Jakarta,

Bupati Nikson Temui Dirut PLN Sampaikan Kebutuhan Listrik di Dusun Terpencil

JAKARTA – Merealisasikan agar semua wilayahnya tersambung jaringan listrik suplay dari PT. PLN, Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan didampingi Kadis Lingkungan Hidup Ta

Partangiangan Bonataon Punguan Opung Mulia Raja Sihombing Lumbantoruan Boru Dohot Bere Sejabodetabek

JAKARTA - Pesta Partangiangan ini dilaksanakan sebagai wujud ucapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkatNya kepada keturunan Opung Mulia Raja Sihombing Lumbantoruan B