Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi sekaligus Anggota Komisi I DPRD kota Bekasi, Nicodemus Godjang.

BEKASI - Walaupun mutasi dan rotasi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot)  belum dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono sudah menjadi perbincangan dikalangan masyarakat dan salah satunya anggota DPRD setempat dan sampai mengatakan mutasi ilegal dianggap ucapan itu prematur dan sama sekali tidak mendasar.

Pengamat politik Kota Bekasi, Adi Susila, Senin (16/5/2022) mengatakan bahwa langkah yang dilakukan Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono dalam melakukan mutasi dan rotasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bekasi sudah memenuhi syarat dan aturan dengan mendapatkan izin dari Kemendagri melalui Dirjen Otda.

"Terkait dengan anggota dewan mungkin saya mengira ada masalah komunikasi dan koordinasi. Secara normatif dewan itu memiliki tiga fungsi sebagai wakil rakyat sepanjang itu digunakan tidak masalah karena itu kewenangan dewan secara lembaga. Namun secara personal setiap anggota dewan itu punya hak untuk bertanya,"ucapnya, Selasa (17/5/2022).

BACA JUGA : Mantan Dirjen OTDA : Langkah Plt Wali Kota Bekasi Lakukan Mutasi Sudah Benar

Lebih lanjut kepada palapapos.co.id, Adi Susila mengatakan hal tersebut harus menjadi pembelajaran kedepan karena apa yang disampaikan anggota desan tidak mendasar karena mutasi dan rotasi p[un belum terjadi. Terlebih agar tidak ada opini masyarakat yang berkembang mengenai kualitas seorang wakil rakyat perlu mempelajari aturan, dan sebelum terjadi peristiwa agar jangan memberi pernyataan ilegal dan legal.

"Masyarakat yang akan menilai bagaimana kualitas seorang wakil rakyat, terlebih yang awalnya menyebutkan ilegal namun usai mengetahui kebenarannya malah justru berbalik menjadi legal. Ini suatu pembelajaran kedepan agar tidak sembarangan berbicara,"tegasnya.

Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang saat dikonfirmasi mengatakan dirinya sudah mengetahui kebenaran surat izin dari Kemendagri sehingga sudah bisa dikatakan legal dan sah secara hukum.

"Kemarin saya menyebut ilegal karena masih isu bahwa belum ada suratnya dan belum jelas. Sekarang ketika berkomunikasi dengan Kemendagri suratnya sudah ada di Gubernur Jawa Barat, berarti sudah betul dan benar,"katanya.

Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi itu mengatakan, proses pemanggilan kepada Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengenai mutasi dan rotasi akan tetap dilakukan, mengingat itu merupakan tupoksi anggota dewan dalam hal ini Komisi I DPRD Kota Bekasi.

"Untuk pemanggilan akan tetap berjalan karena itu tugas pokok fungsi Komisi I DPRD kota Bekasi,"tukasnya.

Penulis : Yudha 

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Sampah Berserakan, Warga Tetap Bayar Retribusi

KABUPATEN BEKASI - Kebersihan lingkungan masih menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat. Namun sangat disayangkan, sepanjang bantaran kali yang berlokasi di Desa Karang Satri

Sampah Berserakan di Kali Dekat Perumahan Bumi Anggrek

KABUPATEN BEKASI - Salah seorang warga berdomisili di Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Waryono (23) keluhkan sampa

Guntoro Dapat Motor Baru Dari Tri Adhianto, Ini Penyebabnya

KOTA BEKASI - Salah seorang warga, yang berdomisili di Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Guntor

Antisipasi Lonjakan Penumpang, Kepala Terminal Kalijaya : PO Bus Harus Sediakan Cadangan Bus

KABUPATEN BEKASI - Kepala Terminal Kalijaya Cikarang, G. Gunawan menjelaskan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Perusahaan Otobus (PO) guna memberi

Soal Surat Permohonan THR, Ini Penjelasan Kasatpol PP Kabupaten Bekasi

KABUPATEN BEKASI - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengaku dirinya tidak pernah membuat surat permohan Tunjangan

Waduh...Satpol PP Kecamatan Cabangbungin Minta THR ke Pengusaha

KABUPATEN BEKASI - Beredar surat perihal permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cabangbungin dan