Akses perahu eretan daerah Pebayuran harus ditutup selama dua minggu sejak 6-17 Mei 2021.(PALAPAPOS/HAFIZ)
BEKASI – Surat Edaran Pemerintah Pusat tentang larangan mudik mulai tanggal 6-17 Mei di wilayah Kabupaten Bekasi akan diperketat. Tidak hanya membuat posko penyekatan di jalan, tapi juga dengan menutup akses sebanyak 20 lebih perahu eretan yang melintas di sungai
Citarum wilayah Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
Camat Pebayuran, Hanief Zulkifli mengatakan, pihaknya akan memberikan
surat imbauan kepada seluruh warga yang mempunyai eretan perahu di wilayahnya untuk menutup sementara selama pemberlakukan larangan mudik Idul Fitri 1422 H.
“Di wilayah Pebayuran ini ada sekitar 20-an lebih perahu eretan. Kami berencana selama masa penyekatan jalur arus mudik lebaran akan menutup sementara untuk mencegah adanya pengendara motor atau mobil yang nekat mencari jalan tikus untuk mudik,” kata Hanief.
Selain menutup lintasan perahu eretan, penyekatan jalur mudik juga akan dilakukan di Jembatan Pebayuran – Rengasdengklok yang menghubungkan wilayah Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang.
“Sesuai dengan hasil rapat koordinasi dengan Kapolres di Gedung Graha Pariwisata Kabupaten Bekasi mengenai larangan mudik lebaran 2021 dan titik jalur penyekatan jalur arus mudik, kami di Kecamatan Pebayuran akan melakukan penyekatan di jembatan Merdeka perbatasan antara
Pebayuran dengan Rengasdengklok,”ujar dia.
Hanief mengaku pihaknya akan bekerja sama dengan unsur Forkopimda,
Polsek, Koramil, Babinsa, Bimaspol, Karang Taruna, Pramuka, pemuka
agama dan tokoh masyarakat untuk menjaga pos penyekatan di Jebatan
Pebayuran-Rengasdengklok selama 24 Jam.(fiz)
Penulis : Hafiz
Editor : Benys
Comments
Leave a Comment