Kasat Reskrim Polres Taput AKP Hendro S. PALAPA POS/Alpon Situmorang

TARUTUNG - Setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara di Polda. Akhirnya penyidik menetapkan Banjir Simanjuntak sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap staf kantor Bappeda Masriani Damanik.

Penetapan tersangka kepada Ketua DPC Partai Hanura Taput tersebut dibenarkan, Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Hendro S via selular, Rabu (12/12/2018). "Ya benar, Pak Banjir telah resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara di Polda 5 November lalu," kata Hendro yang sedang rapat di Polda terkait persiapan operasi Lilin Toba.

Dikatakannya, semua proses dari penyelidikan, penyidikan tetap dilakukan sesuai prosedur, bahkan semua saksi telah dimintai keterangan baik terlapor maupun pelapor. 

Saat ditanyakan terkait praperadilan yang dilakukan Banjir Simanjuntak atas penetapannya sebagai tersangka, Hendro mengatakan, itu dibolehkan dalam KUHAP sebelum masuk ke materi perkara.

"Benar, hari ini ada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tarutung. Dan Saya dapat informasi sidang ditunda hingga tanggal 19 Desember, akibat termohon 1 Polda tidak hadir dan kita juga tanggal 17 ini, kita diundang gelar perkara dengan Kompolnas," tukasnya.

Sementara itu, dari pantauan palapapos.co.id, sidang praperadilan atas penetapan Banjir Simanjuntak sebagai tersangka berlangsung singkat akibat termohon 1, yakni Polda tidak hadir. Hal tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Sayed Fauzan via Whassapp membenarkan, sidang praperadilan atas pemohon Banjir Simanjuntak ditunda hingga tanggal 19 Desember akibat termohon I tidak hadir.

Diterangkannya, sidang mengenai perkara praperadilan No 4 yang dijadwalkan Rabu (12/12/2018) tidak bisa dilanjutkan, karena Termohon I tidak hadir sementara rilis panggilan sudah diterima Polda Sumut tanggal 7 Desember. "Dan karena salah satu pihak tidak hadir, maka sidang Prapid di tunda tanggal 19 Desember pukul 10 pagi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan diduga melakukan penganiayaan, Banjir Simanjuntak dilaporkan staf kantor Bappeda Masriani Damanik. "Peristiwa dugaan penganiayaan yang sempat menghebohkan warga Taput terjadi Selasa (31/7/2018 sekitar pukul 12.00 Wib di ruang tunggu ajudan Bappeda. (als)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pasar Tradisional Tarutung Terbakar, Ratusan Kios Dilahap Si Jago Merah

TAPANULI UTARA - Ratusan kios yang berlokasi di pasar tradisional tarutung ludes di lahap sijago merah pukul 21.30 wib pada Minggu (7/4/2024) kemarin.

Gudang Amunisi di Kota Bekasi Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

KOTA BEKASI - Nahas, gudang amunisi Artileri Medan (Armed) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi terbakar dan menimbulkan ledakan cuku

Polda Metro Jaya Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi

KOTA BEKASI - Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Ka

Polisi Lakukan Otopsi Pastikan Penyebab Kematian WNA Asal China di Mess PT. NH

TAPANULI UTARA - Untuk memastikan penyebab kematian warga negara asing (WNA) asal China bernama Dong Bo (51) di mess PT NH, Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Tapanu

Pemandian Air Soda Tarutung Akan Naik Kelas

TAPANULI UTARA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memprioritaskan pengembangan destinasi wisata Air Soda terletak di Desa Parbubu I Kecamatan Tarutung.

Tabrakan Dengan Truk, Mahasiswa Pengendara Sepeda Motor Meninggal

TAPANULI UTARA - Diduga akibat kurang hati-hati saat mengendara sepeda motor, seorang mahasiswa IAKN Tarutung tewas mengenaskan akibat Lakalantas di lokasi kejadian pasca tabr