
Koordinator Wilayah BEM PTNU Jawa Barat, Abdul Rohman bersama perwakilan bidang infrastruktur. PALAPA POS.
Kepala Diskominfo Cianjur Menghilang Saat Audensi Dengan BEM PTNU Korwil Jawa Barat
KABUPATEN CIANJUR - Dalam rangka memberantas perkembangan dan penanganan judi online (judol) diwilayah Kabupaten Cianjur, Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Koordinator Wilayah (Korwil) Provinsi Jawa Barat lakukan kunjungan kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Namun dalam agenda yang dilakukan pada Jum'at (25/4/2025) kemarin, rombongan mahasiswa tersebut sempat kecewa lantaran Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) berhalangan hadir dan hanya dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari bidang infrastruktur untuk berdialog.
Koordinator Wilayah BEM PTNU Jawa Barat, Abdul Rohman, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap pasif Diskominfo padahal sebelumnya telah direncanakan dialog langsung bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.
"Kami sangat menyayangkan respon yang kami terima. Gerakan yang kami gagas seharusnya mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah, mengingat bahaya judi online sudah sangat meresahkan masyarakat Cianjur," ungkapnya.
"Namun sayangnya, kedatangan kami hanya disambut satu orang yang bahkan tidak mampu menjawab persoalan yang kami ajukan," sambungnya.
Lebih lanjut, Abdul Rohman memaparkan bahwa, jika merujuk dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa perputaran uang dari judi online pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun.
“Jika uang sebanyak itu dibagikan merata ke seluruh rakyat Indonesia, maka tidak akan ada lagi orang miskin di negara ini,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa harus ada gerakan bersama antara pemerintah dan seluruh elemen untuk memerangi judi online. Diskominfo diharapkan membentuk relawan atau satuan tugas (Satgas) anti-judi online di tiap sektor dan wilayah.
"Diskominfo Kabupaten Cianjur harus lebih serius menangani permasalahan judi online di wilayahnya. Pemerintah Kabupaten Cianjur perlu menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur sanksi bagi pelaku judi online, terutama yang dilakukan di ruang publik," tegasnya.
Abdul Rohman berharap ada keterlibatan yang kongkret dari brand ambassador untuk melakukan gerakan anti judi online.
"Diperlukan keterlibatan brand ambassador (BA) atau influencer yang aktif mempromosikan gerakan melawan judi online," tutupnya. (***).