Syafruddin Arsyad Temenggung. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA), Selasa (9/7/2019).

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Humas Abdullah pada jumpa pers di media center MA, Jakarta Pusat.

“Melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuannya, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” ucap Abdullah saat membacakan amar putusan kasasi.

Berdasarkan surat putusan tersebut menyatakan bahwa Syafruddin terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan namun perbuatannya dinyatakan bukan suatu tindak pidana.

“Ini baru amarnya, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya nanti putusan lengkapnya akan dibacakan, karena memang baru diputuskan hari ini langsung kami sampaikan,” tambah Abdullah.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar dalam perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Putusan PT DKI Jakarta itu lebih berat dibanding putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut agar Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Kejari Kota Bekasi Diduga "Pilih - Pilih Tebu" Dalam Pemberantasan Korupsi

KOTA BEKASI - Penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi diduga “pilih - pilih tebu”.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Pelit Informasi Tipikor

KOTA BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pelit Informasi dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bumi Patriot.

Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ditahan Kejaksaan

BANDUNG - Kejati Jawa Barat menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka,

KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Hibah Poknas Jawa Timur

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka  pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur

Bupati Labuhan Batu Terjaring OTT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Ut

Kadis Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bekasi Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

KOTA BEKASI - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukm) Kota Bekasi, YY ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi beserta 3 orang l