Pelaku berinisial HM setelah diamankan Polisi dari Polres Toba . PALAPA POS/ Desi

TOBA - Seorang ayah kandung bejat berinisial HM (49) tega mencabuli putrinya yang inisial YEM berusia 17 tahun di Toba. Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, pelaku telah melakukan aksinya berulang kali kepada putri kandungnya sendiri.

"Pelaku melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya sejak tanggal 18 Juni 2017 dan terakhir pada tanggal 20 Juni 2021," ujar Kasubbag Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir saat dikonfirmasi, Rabu (15/9/2021).

Terkait peristiwa ini, Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya membenarkan adanya kejadian tersebut. Perlakuan bejat terungkap setelah keluarga korban melapor kepada pihak kepolisian.

"Laporan istri pelaku atau ibu korban yang tertuang dalam : LP / B/333/VIII/2021/SPKT Polres Toba / Polda Sumut, tanggal 31 Agustus 2021,"katanya.

Setelah ada laporan dari pihak keluarga pelaku ditangkap Satreskrim Polres Toba pada hari Senin (13/09/2021). Perbuatan HM terbongkar setelah anaknya bercerita kepada ibunya.

"Ibu korban kemudian membuat laporan polisi dan langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan awal,"ungkap IPTU Bungaran Samosir.

Kepada kepolisaan korban menceritakan awal pelaku HM melakukan aksi bejatnya, dan menurut pengakuannya terjadi sejak pertengahan tahun 2017

"Awal kejadian pada tanggal 18 Juni 2017, pada awalnya korban melihat ayahnya mencampurkan sesuatu kedalam minuman di rumah. Kemudian korban meminum minuman tersebut,"terangnya.

"Setelah meminum minuman tersebut, tiba-tiba korban terasa mengantuk sehingga korban pergi ke kamar untuk tidur, dan setelah bangun tidur dan hendak buang air kecil korban merasa aneh pedih saat buang air kecil dan kepala korban juga terasa pusing serta badan korban pegal-pegal,"lanjutnya.

Perilaku bejat sang ayah tersebut terjadi dalam kurun tahun 2017 hingga korban tidak mengingat berapa kali menerima perlakuan yang sama kepadanya.

"Dan kejadian yang sama terulang lagi di bulan Maret 2021 dan tanggal 20 Juni 2021, sang ayah korban membuat minuman yang sama dan korban meminum minuman tersebut dan korban tertidur di kamar, dan pada saat itu korban tidur sendirian di kamar dan tidak sadar lagi apa yang terjadi,"ungkapnya.

Lanjutnya, dalam keadaan setengah sadar tiba-tiba korban merasakan ada dua tangan yang berukuran besar yang mirip dengan tangan ayahnya meraba-raba punggung korban namun korban tidak bisa membuka mata dan merasakan apa-apa lagi.

Hingga pagi hari sekira pukul 07.00 WIB korban terbangun dan mengalami pusing dan sakit saat hendak buang air kecil.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D sibs pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76E undang undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidan penjara di tambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua,"pungkas Bungaran Samosir.

Penulis: Desi

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Kapolres dan Dandim Pimpin Pengrebekan Pengedar Narkoba di Tengah Persawahan

TAPANULI UTARA -Dipimpin Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H dan Dandim 0210/ TU, Letkol Inf.Saiful Rizal, S.Hub. Int bersama jajarannya. Kampung Narkob

Sindikat Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Taput

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Taput berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor inisial AS (26) warga Desa Parbubu I dan MFL(29) warga Keluraha

Dua Pengguna Narkoba Dibekuk Saat Melarikan Diri Menabrak Mobil Polisi

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus dua pengguna Narkotika. Sebelun ditangkap tersangka sempat melarikan diri dengan nek

Polres Metro Bekasi Kota di Demo Karena Terduga Pelaku Pengeroyokan Belum Tertangkap

KOTA BEKASI - Puluhan pemuda yang tergabung dari beberapa organisasi kepemudaan terlibat aksi saling dorong dengan kepolisian saat lakukan demo di depan kantor Polres Metro Be

Lima Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi di Taput Diboyong ke Poldasu

TARUTUNG - Diduga digunakan untuk kebutuhan alat berat ataupun industri, lima pelaku penyelewengan BBM jenis Solar Subsidi ditangkap Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumut dan

Bandar Sabu Kennedi Diciduk Polisi di Perbatasan Sumut-Riau

TAPANULI UTARA - Masuk daftar buronan Polisi, Kennedi Sibarani alias Kens tersangka kasus Narkotika akhirnya berhasil diciduk Polisi di perbatasan Sumatera Utara (Sumut) dan R