Kadis Kesehatan Nanang Fitra Aulia yang juga Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu

TEBINGTINGGI - Mengantisipasi lonjakan penyebaran wabah virus korona atau Covid-19, Pemerintah Kota Tebing Tinggi akan tindak tegas bagi warga yang tidak mematuhi imbauan 'wajib mengunakan masker'.

Hal tersebut disampaikan Kadis Kesehatan Kota Tebing Tinggi Nanang Fitra Aulia selaku Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tebing Tinggi pada pelaksanaan konferensi pers di Posko Covid-19 Jalan Sutomo Kota Tebing Tinggi, Kamis (30/4/2020).

Dijelaskan Nanang, saat ini Pemko Tebing Tinggi bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tebing Tinggi telah mengeluarkan edaran bagi seluruh warga masyarakat tentang wajib menggunakan masker.

Hal ini harus menjadi pedoman bagi seluruh warga untuk mentaatinya dan mari bersama-sama mengunakan masker apabila berpergian keluar rumah. Jika masih ada ditemukan warga yang tidak memakai masker, maka bidang penindakan akan memberikan sanksi terhadap warga yang tidak mematuhi imbauan tersebut.

"Pertama, kita akan memberikan teguran dan tidak menutup suatu kemungkinan pemko terlebih dahulu akan membagikan masker, setelah itu kita baru akan mengambil tindakan tegas, misalnya memberhentikan yang bersangkutan, mengutip atau mencabut izin-izin yang ada kepada warga bersangkutan", jelas Nanang.

Dikatakannya, ini semua mutlak harus dilakukan untuk segera memutus mata rantai pandemi wabah virus korona atau Covid-19 khususnya di Kota Tebing Tinggi.

Sebelumnya, Wali Kota Umar Zunaidi Hasibuan dalam Rapat Kordinasi (Rakor) antara FKPD dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Balai Kota juga telah menegaskan hal yang sama.

"Itu perlu kita tegakkan dan akan menjadi bagian yang akan kita lakukan dalam mengambil tindakan tegas. Sebelum melakukan tindakan tegas yang perlu dilakukan adalah memberikan imbauan. Seminggu ini ke depannya, akan dilakukan tindakan-tindakan terhadap mereka yang tidak mematuhi peraturan", tegas Wali Kota Tebing Tinggi. (nal)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Komit Terapkan Keterbukaan Informasi Publik, Kabupaten Taput Raih Predikat Badan Publik Informatif

TAPANULI UTARA - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) meraih prestasi sebagai "Badan Publik Informatif" dalam kategori Kabupaten/Kota dari Komisi Informasi Su

Nikson Nababan Kepala Daerah di Sumut Raih 9 Kali WTP Laporan Keuangan

TAPANULI UTARA - Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan menerima penghargaan atas keberhasilan Pemda Taput meraih Prestasi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 9 kali.

Bina Marga Tidak Respon, PUPR Taput Inisiasi Babat Semak Belukar Jalan Provinsi

TAPANULI UTARA - Sangat membahayakan pengendara yang melintasi Jalan Lintas Provinsi Tarutung - Sipahutar Tapanuli Utara akibat jalan terturup semak belukar tepatnya disepanja

Bupati dan Ketua TP- PKK Taput Terima Penghargaan Tertinggi Manggala Karya Kencana

TAPANULI UTARA - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dr. Drs. Nikson Nababan, M.Si dan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Ny. Satika Nikson Nababan menerima pen

Jokowi Serius Benahi Infrastruktur, Namun Jalan Provinsi di Taput Tidak Dapat Perhatian Pemprovsu

TAPANULI UTARA – Di saat Presiden Jokowi tengah semangat memperbaiki Infrastruktur jalan khususnya yang sudah lama rusak seperti yang dilakukan saat kunjungan kerja ke Pr

Sembilan Opini WTP Dipersembahkan Bupati Nikson Untuk Taput

TAPANULI UTARA - Diakhir masa jabatan dua periode Nikson Nababan sebagai Bupati Tapanuli Utara (Taput) berhasil mempersembahkan 9 Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).