Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah. PALAPAPOS/Nuralam

BEKASI - Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah secara tegas akan mencopot Kepala Sekolah baik SD maupun SMP Negeri yang mangkir dari pekerjaan atau membolos dengan alasan sakit hingga lima bulan lamanya.

Menurut Inay, Kepala Sekolah ditunjuk memimpin SD maupun SMP Negeri harus mendedikasikan dirinya dengan penuh tanggung jawab. Jika tidak masuk kerja atau membolos, maka harus dijatuhkan sanksi.

"Tidak boleh lah, jelas melanggar aturan. Pasti saya tindak," tegas Inay saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2020).

Mengenai sanksi, kata dia, melihat sejauh mana indikasi kesalahan dibuat. Sehingga, pihaknya akan menentukan apakah pencopotan atau sanksi lainnya.

"Ada penilaiannya, kalau benar terbukti, dicopot dari jabatan Kepala Sekolahnya," tegasnya lagi.

Dijelaskannya, pengangkatan guru atau penetapan seseorang menjadi Kepala Sekolah diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018. Kata Inayatullah, Kepala Sekolah yang ditunjuk harus memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).

"Di Permendikbud, calon Kepala Sekolah harus punya NUKS. Kalau tidak punya jelas tidak bisa," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi mengingatkan agar Dinas Pendidikan Kota Bekasi terbuka dalam seleksi calon Kepala Sekolah. Hal tersebut dilakukan, agar pengangkatan kepala sekolah tidak salah kaprah.

"Seharusnya Dinas Pendidikan menyampaikan hasil tes cakep (calon Kepsek) ke Komisi IV supaya proses seleksinya dapat akuntabel dan penempatannya sesuai dengan kompetensi," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, Kamis (30/1/2020).

Munculnya beberapa persoalan menyangkut kinerja Kepala Sekolah yang bermasalah, menurut Sardi akibat lemahnya penilaian Dinas Pendidikan. Seharusnya, kata Sardi, guru berprestasi dan memiliki kemampuan leadership dan manjemen pendidikan, yang harus menjadi pertimbangan.

"Kepsek adalah guru yang diberikan tugas tambahan. Tetapi diutamakan mereka (guru) yang mempunyai leadership dan manajemen pendidikan yang baik, sehingga tidak ada masalah dalam tata kelola sekolah maupun pengelolaan anggaran yang bersumber dari BOS Pusat dan BOS Daerah," terangnya. (lam)

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Anjurkan Kepala Sekolah Tidak Kompeten Dicopot

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Sampah Berserakan, Warga Tetap Bayar Retribusi

KABUPATEN BEKASI - Kebersihan lingkungan masih menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat. Namun sangat disayangkan, sepanjang bantaran kali yang berlokasi di Desa Karang Satri

Sampah Berserakan di Kali Dekat Perumahan Bumi Anggrek

KABUPATEN BEKASI - Salah seorang warga berdomisili di Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Waryono (23) keluhkan sampa

Guntoro Dapat Motor Baru Dari Tri Adhianto, Ini Penyebabnya

KOTA BEKASI - Salah seorang warga, yang berdomisili di Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Guntor

Antisipasi Lonjakan Penumpang, Kepala Terminal Kalijaya : PO Bus Harus Sediakan Cadangan Bus

KABUPATEN BEKASI - Kepala Terminal Kalijaya Cikarang, G. Gunawan menjelaskan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Perusahaan Otobus (PO) guna memberi

Soal Surat Permohonan THR, Ini Penjelasan Kasatpol PP Kabupaten Bekasi

KABUPATEN BEKASI - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengaku dirinya tidak pernah membuat surat permohan Tunjangan

Waduh...Satpol PP Kecamatan Cabangbungin Minta THR ke Pengusaha

KABUPATEN BEKASI - Beredar surat perihal permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cabangbungin dan