Keberadaan tempat hiburan malam kian meresahkan masyarakat, karena jaraknya dengan permukiman serta sarana ibadah dan sekolah. DPRD Kota Bekasi mengusulkan agar pemerintah melokalisir di satu tempat yang jauh dari warga. PALAPA POS/Nuralam

BEKASI - Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsiati mendesak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi serius menertibkan tempat hiburan malam berdampak negatif terhadap lingkungan dan sosial kemasyarakatan.

Menurut Evi, kasuistik yang terjadi di lingkungan Perumahan Mutiara Gading Timur, Kecamatan Mustikajaya, yakni penolakan warga RW 001, 024, 025, 028, 029, 031 dan 033, menjadi bahan evaluasi bagi stakeholder terkait untuk segera mengambil tindakan.

“Harus dilihat seberapa maslahat bagi masyarakat. Jika tidak bermanfaat untuk masyarakat, harus dievaluasi dan kenapa diizinkan?,” kata Evi kepada palapapos.co.id, Selasa (15/10/2019).

Kasus yang terjadi terhadap tempat hiburan malam berkedok family karaoke di lingkungan Perumahan Mutiara Gading Timur, menurut Evi harus menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Bekasi melokalisir tempat-tempat hiburan malam pada satu tempat yang jauh dari permukiman warga.

“Harus dilokalisir, agar tidak menimbulkan ekses negatif,” kata Evi.

Kendati begitu, politisi asal PAN ini mendorong semua langkah yang dilakukan mesti didasari kajian komprehensif. Sehingga, semua kebijakan berupa izin terhadap penyelenggaraan tempat hiburan malam dan sejenisnya tidak merugikan lingkungan dan masyarakat.

“Mungkin tidak semua bisa langsung ditutup, kita juga harus memperhatikan ekses yang terjadi seperti pengangguran dan lainnya. Tetapi evaluasi ini harus tetap dilakukan dengan dasar kajian komprehensif. Jika tidak ada ekses positif, seperti melanggar peraturan, tidak menyerap tenaga kerja lokal. maka sebaiknya ditutup,” tegas Evi.

Warga Keberatan

Sebelumnya, puluhan warga yang keberatan atas keberadaan lokalisasi tempat hiburan malam tersebut, mendatangi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi untuk mendesak agar pemerintah mencabut izin operasional lokalisasi tersebut.

Perwakilan warga Mutiara Gading Timur, Ust Endo Kurniadi mengatakan, kedatangannya bersama warga, Rabu (8/10/2019) pekan lalu ke Plaza Pemkot Bekasi, untuk menyampaikan protes terhadap keberadaan tempat hiburan meresahkan warga.

"Kami meminta maaf karena kedatangan kami mengganggu Bapak Ibu sekalian, selanjutnya kami berharap kedatangan kami disini dan surat yang kami layangkan ini diterima Pemkot Bekasi khususnya dinas kepariwisataan dan kebudayaan," ujar Endo kepada awak media.

Endo mengungkapkan, keberadaan lokalisasi tempat hiburan malam memiliki jarak tidak jauh dari permukiman warga dan sekolah serta sarana ibadah.

"Intinya kami keberatan karena lokasi tempat hiburan tersebut berdekatan dengan sekolah SMA atau SMK dan dekat dengan tempat ibadah. Kami berharap langkah ini diterima pemerintah dan kami menunggu langkah selanjutnya," ungkapnya. (lam)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Sampah Berserakan, Warga Tetap Bayar Retribusi

KABUPATEN BEKASI - Kebersihan lingkungan masih menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat. Namun sangat disayangkan, sepanjang bantaran kali yang berlokasi di Desa Karang Satri

Sampah Berserakan di Kali Dekat Perumahan Bumi Anggrek

KABUPATEN BEKASI - Salah seorang warga berdomisili di Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Waryono (23) keluhkan sampa

Guntoro Dapat Motor Baru Dari Tri Adhianto, Ini Penyebabnya

KOTA BEKASI - Salah seorang warga, yang berdomisili di Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Guntor

Antisipasi Lonjakan Penumpang, Kepala Terminal Kalijaya : PO Bus Harus Sediakan Cadangan Bus

KABUPATEN BEKASI - Kepala Terminal Kalijaya Cikarang, G. Gunawan menjelaskan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Perusahaan Otobus (PO) guna memberi

Soal Surat Permohonan THR, Ini Penjelasan Kasatpol PP Kabupaten Bekasi

KABUPATEN BEKASI - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengaku dirinya tidak pernah membuat surat permohan Tunjangan

Waduh...Satpol PP Kecamatan Cabangbungin Minta THR ke Pengusaha

KABUPATEN BEKASI - Beredar surat perihal permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cabangbungin dan