Presiden Joko Widodo (Jokowi). PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada 30 September 2019, dimana Perpres ini mewajibkan Bahasa Indonesia digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta," demikian bunyi Pasal 28 Perpres 63/2019 yang dilansir dari setneg.go.id, Rabu (9/10/2019).

Komunikasi resmi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, merupakan komunikasi antarpegawai, antarlembaga, serta antara lembaga dan masyarakat yang terkait dengan tugas dan fungsi lembaga pemerintah dan swasta, yang dilakukan secara lisan dan/atau tertulis, dan dapat menggunakan media elektronik.

“Komunikasi resmi dengan lembaga internasional atau lembaga negara asing di lingkungan kerja pemerintah dan swasta dapat menggunakan penerjemah untuk membantu kelancaran komunikasi,” bunyi Pasal 29 Perpres ini.

Perpres ini juga menyebutkan, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.

Lembaga sebagaimana dimaksud terdiri atas lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah. Adapun laporan sebagaimana dimaksud berupa: a. laporan pengelolaan kegiatan, b. laporan pelaksanaan tugas kedinasan, c. laporan kegiatan masyarakat, d. laporan pengaduan masyarakat, dan/atau e. laporan lain.

Bahasa Indonesia, menurut Perpres ini, juga wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia, berupa: a. disertasi; b. tesis; c. skripsi; d. laporan tugas akhir; e. laporan penelitian; f. makalah; g. buku teks; h. buku referensi; i. prosiding; j. risalah forum ilmiah; k. jurnal ilmiah; dan/atau l. karya ilmiah lain.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 44 Perpres 63/2019 ini, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 September 2019. (red)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Nesia Viviyanti Sitompul Siswi SMAN 4 Kota Bekasi Berhasil Sabet Medali Emas

KOTA BEKASI - Salah seorang siswi kelas 2 SMA Negeri 4 Kota Bekasi, Nesia Viviyanti Sitompul berhasil sabet medali emas diajang Olimpiade Nasional Sains dan Kedokteran di Jawa

Perayaan Natal PDIP Dihadiri Ribuan Jemaat

JAKARTA - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bersama jajaran pengurus DPP menggelar perayaan Natal dengan tema "Kasih Damai Perjuangan".

Komisi XI DPR RI Kecewa Dengan Dinas Kesehatan, Pj Wali Kota Bekasi Minta Maaf

KOTA BEKASI - Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene kecewa dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Pasalnya saat kedatangannya secara resmi bersama anggota komisi untuk

Bernostalgia, Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono Berkunjung ke PWI Pusa

JAKARTA- Suasana hangat dan penuh kekeluargaan tercipta saat Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono, melakukan kunjungan silaturrahmi ke kantor Persatuan W

Menpan RB Minta Pemda Tak Rekrut Tenaga Honorer

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meminta agar pemerintah daerah (Pemda) serta kementerian dan lembaga pe

PDIP Daftarkan Bacaleg Serentak 11 Mei 2023

JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partai nya mendaftarkan bakal calon (Balon) legislatif tanggal 11 Mei 2023 serentak di seluruh Indonesia.