Sidang Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. PALAPA POS/Istimewa

BANDUNG - Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar, terdakwa kasus korupsi divonis 5 tahun penjara oleh hakim karena secara meyakinkan terbukti melakukan pemotongan dana alokasi khusus (DAK) untuk sekolah di Cianjur.

"Menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 5 tahun dengan denda sebesar Rp250 juta, apabila tidak bisa membayar denda maka mendapat hukuman kurungan selama 3 bulan," kata Ketua majelis hakim Daryanto, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/9/2019).

Hakim menjelaskan hukuman tersebut diberikan setelah mempertimbangkan juga perilaku Irvano selama persidangan. Menurut hakim, hal yang memberatkan hukuman bagi Irvano adalah tidak mengakui perbuatannya sejak awal perkara disidangkan.

Sedangkan hal yang meringankan bagi Irvano, kata hakim, adalah berperilaku sopan selama persidangan berlangsung.

"Untuk hal memberatkan, terdakwa selaku bupati tidak berperan aktif mendukung program pemerintah memberantas korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata dia.

Irvan divonis sesuai pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Irvan oleh jaksa KPK dituntut 8 tahun penjara, setelah terbukti meyakinkan telah melakukan korupsi dengan merujuk pada fakta-fakta persidangan.

Kasus itu berawal dari pengajuan proposal DAK ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dengan anggaran sebesar Rp945 miliar. DAK itu ditujukan untuk pembangunan dan perbaikan fisik 137 sekolah di Cianjur.

Saat itu, Bappenas kemudian hanya mencairkan Rp48 miliar saja, dari anggaran tahun 2018. Saat itu, Irvan diduga meminta potongan DAK dari tiap yang diterima 137 kepala sekolah.

Setelah itu, muncul permintaan jatah dari setiap pihak yang terlibat, bukan hanya dari Irvan. Ujung-ujungnya, para kepala sekolah mesti menyetorkan 17,5 persen dari DAK kepada para pejabat Cianjur.

Dari sebesar 17,5 persen itu, Bupati Irvan akan menerima 7 persen jatahnya (2 persen uang muka, dan 5 persen setelah DAK cair). Sedangkan Cecep Sobandi, Rosidin, dan Budiman akan mendapat 6 persen, instansi Disdik Cianjur mendapat 2 persen, MKKS Cianjur mendapat 1,5 persen, dan Subrayon MKKS Cianjur mendapat 1 persen. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Bupati Labuhan Batu Terjaring OTT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Ut

Kadis Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bekasi Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

KOTA BEKASI - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukm) Kota Bekasi, YY ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi beserta 3 orang l

Mantan Bupati Yapen Provinsi Papua Diduga Korupsi, Kotra Pangaru Datangi KPK

JAKARTA - Sejumlah masa mengatasnamakan Komunitas Transparansi Pengguna Anggaran Papua Baru (KOTRA PANGARU) lakukan aksi demonstrasi di gedung Komisi Pemberan

Rumah Firli Bahuri dan Dua Rumah Lain di Geledah Polda Metro Jaya

KOTA BEKASI - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya lakukan penggeledahan terhadap rumah Ketua KPK, Firli Bahuri dan dua rumah lainnya berlokasi di

NasDem Bantah Pernyataan KPK Terkait Aliran Dana dari SYL

JAKARTA - DPP Partai NasDem membantah pernyataan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya aliran dana korupsi kadernya dan mantan Menteri Pertanian (Mentan)

Ada Dugaan Aliran Dana Tersangka SYL ke Partai Nasdem

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana miliaran rupiah dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.