Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar mengatakan partainya masih mendalami kebutuhan penambahan jumlah pimpinan MPR RI yang akan diatur dalam revisi UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dari lima menjadi 10 orang.

"Perihal itu tentu PKB akan lihat sejauh mana kebutuhannya. MPR itu membutuhkan kebersamaan, kalau itu solusi kebersamaan, mengapa tidak," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Dia mengatakan di internal PKB maupun Koalisi Indonesia Kerja belum ada pembahasan terkait rencana penambahan jumlah pimpinan MPR RI. Namun dia menilai terlalu banyak kalau penambahan jumlah pimpinan MPR hingga 10 orang. "Namun saya menilai ini belum terlalu prioritas. Dan belum ada pembicaraan (di internal KIK)," ujarnya.

Ketua DPP PKB Jazilul Fawaid mengatakan terkait penambahan jumlah pimpinan MPR, semua pihak masih menimbang-nimbang untuk kebersamaan, langkah apa yang bisa diambil.

Dia menghargai semua pendapat terkait jumlah pimpinan MPR periode 2019-2024, namun partainya mengedepankan kebersamaan sehingga apakah UU MD3 direvisi atau tidak, semua pihak harus bersatu.

"Arahan Ketua Umum PKB itu semuanya mengarah pada bagaimana caranya ada kebersamaan tidak ribut-ribut di DPR dan MPR, itu saja," katanya.

Dia menyakini penambahan pimpinan MPR menjadi 10 orang tidak akan membebani anggaran negara, asalkan tujuannya untuk persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyiapkan draf revisi UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3), salah satunya penambahan jumlah pimpinan MPR RI menjadi 10 orang.

"Drafnya sudah ada, posisinya sudah (1+9)," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Dia mengakui masih adanya lobi-lobi antar fraksi partai politik dan pemerintah sehingga pembahasan draf revisi UU MD3 harus ditunda 1-2 hari ke depan.

Menurut dia, DPR RI sebagai lembaga politik, membahas dan menyetujui sebuah UU bersama-sama dengan pemerintah sehingga harus dilihat proses pembahasannya hingga persetujuan.

Dalam draf revisi UU MD3 yang beredar, Pasal 15 ayat (1) menyebutkan jumlah pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak sembilan orang wakil ketua MPR.

Lalu dalam Pasal 15A ayat (1) menyatakan pimpinan akan dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap yang berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota dalam sidang paripurna.

Dalam pasal 15A ayat (3) disebutkan bahwa setiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Jelang Pilkada Kota Bekasi, Solihin Sibuk Merajut Komunikasi Politik

KOTA BEKASI - Sebagai bentuk keseriusan dalam mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang di Kota Bekasi, Ketua DPC PPP Kota Bekasi, So

Abdul Rozak Serius Ikut Pilkada Kota Bekasi, Beberapa Partai Akan di Rangkul

KOTA BEKASI - Politisi Partai Demokrat Kota Bekasi, Abdul Rozak nampaknya serius dalam pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Periode 2024-2029. Pasalnya, partai yang

Partai Demokrat Buka Pendaftaran Balon Wali Kota Bekasi, Abdul Rozak : Saya Sudah Dapat Restu

KOTA BEKASI - Tidak hanya PDI Perjuangan, PKS, PKB, serta PPP yang berniat mencalonkan kader terbaiknya sebagai Bakal Calon (Balon) Wali Kota Bekasi dan Waki Wali Kota Bekasi

Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat Daftar Balon Bupati - Wabup Taput ke PDI Perjuangan

TAPANULI UTARA - Satika Simamora dan  Sarlandy Hutabarat mendatangi kantor sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Jumat

Ade Kuswara Kunang Daftar Bacalon Bupati, Soleman : Kami Prioritaskan Kader PDI Perjuangan

KABUPATEN BEKASI - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon (Balon) Bupati Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.

Jelang Pilkada 2024, Kader Partai Golkar Berniat Daftar Lewat PDI Perjuangan Kota Bekasi

KOTA BEKASI - Sejak 1 April s.d 19 April 2024, DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, membuka peluang bagi siapapun yang berkeinginan mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Wali Kota