Suasana sidang praperadilan tersangka kekerasan siswa SMA Taruna Palembang di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, bertindak sebagai hakim tunggal, Yosidi, Kamis (8/8/2019). PALAPA POS/Istimewa

PALEMBANG - Pengadilan Negeri Klas I A Palembang menolak upaya praperadilan tersangka kekerasan terhadap siswa SMA Taruna Indonesia Palembang, Obby Frisman Artakatu (OFA), dan menyatakan penangkapan terhadapnya adalah sah.

"Permohonan pemohon patut ditolak untuk seluruhnya," kata majelis hakim tunggal Yosdi saat membacakan keputusan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (8/8/2019).

Hakim menganggap dua alat bukti yang digunakan Polda Sumsel dalam menetapkan OFA sebagai tersangka yakni keterangan saksi dan keterangan saksi ahli (visum) sudah prosedural dan dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku.

Selain itu, tindakan penangkapan dan penahanan tersangka masih dalam jangka waktu yang patut dan pantas sehingga penetapan, penangkapan, dan penahanan tersangka memenuhi aspek formil. "Keputusan praperadilan hanya memeriksa aspek formil, sedangkan pokok perkara bukan termasuk ranah praperadilan," kata hakim.

Menanggapi keputusan tersebut, kuasa hukum Kapolresta Palembang dari bidang hukum (bidkum) Polda Sumsel, AKBP Parlindungan Lubis selaku termohon, mengatakan dengan ditolaknya praperadilan maka proses hukum terhadap tersangka dapat diteruskan.

"Saat ini proses hukum tersangka sendiri sudah tahap pemeriksaan berkas di Kejaksaan Negeri Palembang dan akan diteliti dalam tempo 14 hari," ujar AKBP Parlindungan Lubis.

Baca Juga: SMA Taruna Palembang Disanksi Tidak Boleh Terima Siswa Baru

Sementara itu, kuasa hukum tersangka OFA, Suwito Winoto mengatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan, namun ia mengancam akan melapor ke Mabes Polri.

"Tapi di situ masih banyak pertimbangan yang jelas-jelas kami buktikan namun tidak dipertimbangkan hakim, kami tetap berusaha mwngawal perkara pokok sampai masuk ke pengadilan, kalau nanti dugaan kami terbukti maka akan kami laporkan ke Mabes Polri," kata Suwito.

Ia juga menegaskan surat pemberitahuan penahanan kepada tersangka sudah melewati tenggat waktu dan keluarga tersangka menyatakan tidak pernah menerima surat tersebut. "Langkah-langkah penetapan ini tidak benar, kami akan lapor ke Komisi Yudisial," katanya.

Mendengar praperadilan anaknya di tolak hakim membuat Ibu tersangka, Romdaniyah, menangis di luar ruang sidang dan harus ditenangkan oleh keluarga.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswa baru SMA Taruna Indonesia Palembang bernama Delwyn Berli Julindro (16) meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan staf pengajar sekolah tersebut berinisial OFA (24) pada Sabtu (13/7/2019), polisi kemudian menetapkan OFA sebagai tersangka satu hari berselang.

Tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 UU No 16/2017 sebagai pengganti UU No.23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pasar Tradisional Tarutung Terbakar, Ratusan Kios Dilahap Si Jago Merah

TAPANULI UTARA - Ratusan kios yang berlokasi di pasar tradisional tarutung ludes di lahap sijago merah pukul 21.30 wib pada Minggu (7/4/2024) kemarin.

Gudang Amunisi di Kota Bekasi Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

KOTA BEKASI - Nahas, gudang amunisi Artileri Medan (Armed) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi terbakar dan menimbulkan ledakan cuku

Polda Metro Jaya Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi

KOTA BEKASI - Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Ka

Polisi Lakukan Otopsi Pastikan Penyebab Kematian WNA Asal China di Mess PT. NH

TAPANULI UTARA - Untuk memastikan penyebab kematian warga negara asing (WNA) asal China bernama Dong Bo (51) di mess PT NH, Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Tapanu

Pemandian Air Soda Tarutung Akan Naik Kelas

TAPANULI UTARA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memprioritaskan pengembangan destinasi wisata Air Soda terletak di Desa Parbubu I Kecamatan Tarutung.

Tabrakan Dengan Truk, Mahasiswa Pengendara Sepeda Motor Meninggal

TAPANULI UTARA - Diduga akibat kurang hati-hati saat mengendara sepeda motor, seorang mahasiswa IAKN Tarutung tewas mengenaskan akibat Lakalantas di lokasi kejadian pasca tabr