Pertemuan Ramsion Barutu pemilik lahan dengan Kepala Bandara Sibisa Farel Tobing, Kadishub Tobasa Pargaulan Sianipar dan KaAdpel Bandara Sibisa Jansen Saragih di kantor Bandara Sibisa, Kecamatan Ajibata, Tobasa. PALAPA POS/Jes Sihotang

TOBASA - Ramsion Barutu didampingi istrinya bertatap muka dengan Kepala Bandara Pinang Sori Farel Tobing, Kadis Perhubungan Tobasa Pargaulan Sianipar dan Ka. Adpel Bandara Sibia Jansen Saragih perihal kisaran luas perpanjangan Bandara Sibisa sekitar 200x2000M (40 Ha), di Kantor Bandara Perintis Sibisa, Senin (29/7/2019).

Pertemuan ini terkait penyelesaian ganti untung dengan pihak Bandara yang ditengahi oleh Pemkab Tobasa melalui Kadis Perhubungan Tobasa Pargaulan Napitupulu. Pasalnya, tanah R Barutu diduga telah diserobot pihak Bandara sesuai dengan data dan berkas jual beli yang dimiliki pihak Barutu dari pihak penjual pada tahun-tahun sebelumnya.

Pertemuan yang diadakan di kantor Bandara Sibisa, berlangsung alot dan saling menceritakan kronologi asal muasal tanah, dan akhirnya, pihak Ramsion Barutu dan Santo Sirait yang merasakan dirugikan akibat sertipikat baru, era Camat Tigor Sirait dan Kepala Desa Pardamean Sibisa Kertina Situmeang.

Pihak Bandara Sibisa diduga serobot tanah berdasarkan pemalsuan berkas lahan milik warga yang sudah transaksi sejak tahun 1975. Awalnya, masyarakat menyerahkan lahan untuk proyek pembangunan Bandara Sibisa pada 5 Mei 1975 sekitar 40Ha.

Lalu transaksi jual beli tanah awalnya tanggal 2 Oktober 1975 dari Mangumban Sirait, Manukkar Sirait dan A. Marihot Sirait kepada Datok Pangaribuan.

Hal ini disampaikan Ramsion Barutu sebagai pemilik tanah dan kronologisnya adalah sebagai riwayat pembelian tanah, pada tanggal 2 Oktober 1997 dari pihak penjual Manguban Sirait, Manukkar Sirait dan A. Rihot Sirait dijual kepada Datok Pangaribuan dan ditanda tangani Kepala Kampung (Kepala Desa) P Sirait.

Datok Pangaribuan menjual tanah ini lagi kepada Daman Sirait tertanggal 13/7/1988 dan memiliki Surat Akta jual beli tanah, ditandatangani J br Sihotang sebagai Kepala Desa dan MP Situmorang sebagai Camat Ajibata.

Kemudian pada tanggal 28/10/1996, Daman Sirait menjual tanah tersebut kepada Soloan Sirait, pada tanggal yang sama Soloan Sirait menjual kepada Manson Saragih dan SKT Tanah ini ditandatangani Kepala Desa J Br Sihotang. Transki jual beli tanah berlanjut 28 September 1998 dari Manson Saragih kepada Monang Sijabat.

Selanjutnya oleh Monang Sijabat menjual tanah tersebut kepada Ramsion Barutu pada tanggal 25/6/2007 dan Surat keterangan Tanah ditanda tangani Mangumban Sirait sebagai Kepala Desa.

“Nah saat kepemilikan saya, mengapa surat tanah itu kok bisa berubah tanpa sepengetahuan saya setelah Kepala Desanya Sertina br Situmeang dan Camatnya Drs Tigor Sirait,” kata Barutu.

“Mereka juga diduga memalsukan batas-batas tanah, dimana awalnya batas tanah sebelah Timur adalah SD Negeri Sibisa menjadi Arlen Manurung, sebelah Barat Kawasan Kehutanan menjadi Mangumban Sirait , sebelah Utara adalah jalan Umum menjadi Rico M Sirait (suami kepala Desa Sertina br Situmeang) dan sebelah Selatan Areal perluasan Perkampungan Lumban Gambiri dan Perkampungan Rianiate dalam surat menjadi berbatasan dengan Jahara Sirait/Pahala Sirait,” lanjut Barutu dengan menunjukkan sejumlah bundel berkas jual beli tanah.

Lalu kata dia, pada tahun 1975, Kepala Desa Pardamean Sibisa Leher (Pahala) Sirait juga membenarkan batas-batas yang pernah dibuatnya sesuai pada surat yang dimilikinya, tidak seperti surat yang dikeluarkan Kepala Desa yang saat ini yakni Sertina br Situmeang dan parahnya diteken Camat Drs Tigor Sirait.

“Saya bersedia sebagai saksi hidup, jikalau saya diundang untuk menyaksikan jual beli tanah seluas 22.800M2 itu,” kata L. Sirait yang diperkirakan usianya kini berkisar 76 tahun itu.

Untuk itu kata Ramsion, pihaknya sudah menyurati sejumlah pihak perihal keberatannya atas penguasaan secara sepihak atas tanah miliknya, sekaligus dugaan pemalsuan berkas surat tanahanya solah berbatasan dengan pihak lain, padahal kenyataannya tidak demikian.

“Surat itu saya kirimkan ke Bapak Bupati Tobasa Darwin Siagian dan ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Bandar Udara di Jakarta, Kepala Dishub Tobasa, Ketua DPRD Tobasa, Kapolres Tobasa, BPN Tobasa, Camat Ajibata dan Kepala Desa Pardamean Ajibata, sebab saya tidak rela tanah saya dirampas begitu saja tanpa seijin pemilik,” tegas Barutu yang mengaku memiliki lahan 22.800M2 dan siap mengajukan gugatan ke Pemkab Tobasa. (jes)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Diduga Ada Kejanggalan, DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara Desak Lakukan PSU

TAPANULI UTARA -Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Tapanuli Utara menyatakan menemukan beberapa permasalahan saat dilaksanakannya Pe

Peringati HPN dan HUT PWI Bonapasogit Tabur Ribuan Bibit Ikan

TAPANULI UTARA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bonapasogit lepas 3000 Bibit Ikan di sungai Aek Sigeaon

Bawaslu Tapanuli Utara Awasi Pergerakan Kotak Suara

TAPANULI UTARA - Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap proses Pemilihan Umum dan kotak suara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Utara mengerahkan

H-1 Pelaksanaan Pemilu, Bawaslu Tapanuli Utara Libatkan Ribuan PTPS

TAPANULI UTARA - Agar pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari berjalan dengan aman, Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara, Kopman Pasaribu mengungkapkan, saat in

Saat Pencoblosan, Masyarakat Dilarang Membawa Gawai Serta Kamera

TAPANULI UTARA - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Tapanuli Utara, Parlin Tambunan menegaskan, pemilih

APK Terpasang Dikendaraan, Bawaslu Tapanuli Utara Masif Bersihkan

TAPANULI UTARA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Utara secara masif melakukan razia sekaligus pembersihan Alat Peraga Kampanye yang